kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan Liberalisasi Air Tetap di PN Pusat


Rabu, 26 Juni 2013 / 08:24 WIB
ILUSTRASI. Tambang PT Vale Indonesia (INCO). Harga Nikel Diramal Tetap Tinggi, Analis Rekomendasikan Beli Saham INCO. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan diri berwenang mengadili sengketa gugatan warga negara alias citizen lawsuit atas swastanisasi pengelolaan air di DKI Jakarta. Hakim Nawawi Pomolango menyampaikan hal ini saat membacakan putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut perkara gugatan warga ini, Senin (25/6).
Dalam pertimbangannya, Majelis berpendapat sengketa ini merupakan perjanjian kerjasama pengelolaan air antara perusahaan daerah dengan swasta. Bukan soal support letter dari Gubernur DKI Jakarta No. 3126/072 dan Menteri Keuangan No. S-684/ MK.01/ 1997 yang menguatkan adanya pengalihan pengelolaan air di DKI Jakarta untuk dikelola oleh swasta.
Dengan demikian, PN Pusat berwenang mengadili, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti yang disampaikan  wakil dari pihak turut tergugat yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri PU, Menteri Keuangan, DPRD, dan PT PAM Lyonnaise serta PT Aetra Air Jakarta.
Pada saat yang sama, PAM Jaya menyampaikan surat terbuka yang menyatakan perjanjian pengelolaan air dengan Palyja dan Aetra tak seimbang. "Akibatnya kami punya utang per April Rp 597 miliar," kata kuasa hukum PAM Jaya, Abdul Fikar Hadjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×