kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan KIDP kepada Kominfo berlanjut


Senin, 16 Maret 2015 / 09:52 WIB
Gugatan KIDP kepada Kominfo berlanjut
ILUSTRASI. Bunga belimbing wuluh bermanfaat mengobati batuk.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada putusan sela Selasa (10/3), majelis hakim menolak eksepsi dari Kemkominfo.

"Memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan dalam amar putusannya.

Lebih lanjut, Sinung menilai, objek gugatan KIDP yang merupakan perkara perbuatan melawan hukum masuk dalam ranah hukum perdata bukan tata usaha negara. "Dengan putusan ini, PN Jakpus tetap memeriksa perkara dan akan dilanjutkan dengan pengajuan bukti pada 17 Maret 2014," kata Nawawi Bahrudin, kuasa hukum KIDP.

Awal mula kasus ini dimulai saat KIDP menggugat Kominfo karena mengeluarkan Permenkominfo No 32/2013 tentang Penyelenggaraan Multipleksing Melalui Sistem Teresterial. Permenkominfo ini digugat karena isi dan substansinya mendasarkan diri pada Permenkominfo No 22/2011 yang sudah tidak berlaku karena telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan MA No 38P/HUM/2012 dan Putusan MA No 40P/HUM/2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×