Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Proses mediasi yang diharapkan penggugat terhadap PT Honda Prospect Motor sepertinya harus kandas. Pasalnya, proses mediasi yang dibuka di persidangan pada 19 Maret lalu harus gagal karena tidak menemukan titik temu dalam mencapai perdamaian.
Saat ditanya mengenai usaha mediasi yang gagal, kuasa hukum Mariangan Aruan, Iskandar Zulkarnaen mengatakan bahwa tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. "Mediasi gagal, Rabu lalu. Rencananya akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan," ujar Iskandar kepada Kontan, Jumat (24/4).
Karena tak menemukan usaha mediasi yang diharapkan penggugat, Mariangan Aruan, gugatan yang dilayangkan pun akan kembali dibacakan dalam persidangan. "Kami meminta penjelasan airbag tidak mengembang pada saat kecelakaan. Alasan tidak mengembang disebut karena benturannya kurang tapi butuh sekuat apalagi agar airbag mengembang," kata Iskandar lebih lanjut.
Sementara proses media yang tak kunjung terealisasi, pihak PT Honda Prospect Motor yang diwakili kuasa hukum, Hamonangan Harahap menuturkan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung 1 tahun 2008, sifat mediasi yang dilakukan para pihak bersifat tertutup. "Saya tidak bisa ceritakan, sementara itu nanti tanggal 5 Mei pembacaan gugatan saja," ungkap Hamonangan.
Sebelumnya, proses mediasi yang disebutkan Hakim Ketua Nani Indarwati di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3) diakui tetap berjalan baik dalam persidangan maupun di luar persidangan. Mediator yakni Riyadi Sunandi pun sudah ditunjuk. Namun, usaha ini rupanya gagal dan perkara akan tetap berjalan di persidangan.
Sebelumnya diberitakan PT HPM digugat senilai Rp 56 miliar. Gugatan ini dilayangkan langsung oleh ayah dari korban meninggal yang pada saat insiden mengendarai Honda City tipe GM2 1,5 S AT. Dijelaskan, kecelakaan ini terjadi pada 29 Oktober 2012 ketika korban melintas di Jalan Tendean, Jakarta Selatan.
Gugatan ini didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2015 dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatannya, penggugat menilai bahwa PT Honda Prospect Motor (HPM) gagal memenuhi kewajibannya terhadap konsumen sebagaimana Pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News