kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Gugatan ditolak, Antasari nyatakan banding


Rabu, 15 April 2015 / 13:29 WIB
Gugatan ditolak, Antasari nyatakan banding
ILUSTRASI. Tujuan utama dari perdagangan karbon adalah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sistem perdagangan karbon yang dirancang dengan baik untuk tujuan kepentingan publik domestik dapat memberikan manfaat tambahan lingkungan dan sosial.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

TANGERANG.  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Thamrin Tarigan, menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rumah Sakit (RS) Mayapada, Rabu (15/4).

Thamrin tidak menjelaskan secara rinci apa alasan gugatan Antasari ditolak. "Menyatakan menolak gugatan penggugat satu, Antasari Azhar," kata Thamrin.

Antasari menggugat RS Mayapada karena tidak bisa menghadirkan baju milik Nasrudin Zulkarnaen yang merupakan salah satu barang bukti atas kasus pembunuhan Nasrudin.

Sidang gugatan yang dilayangkan Antasari sendiri dimulai setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya pada tahun 2014 kemarin.

Menanggapi putusan majelis hakim, Antasari langsung menyatakan banding. Menurut dia, RS Mayapada harus bisa menjelaskan ke mana baju Nasrudin yang sudah diminta Antasari sejak enam tahun lalu.

"Atas putusan yang kami dengar secara cermat dan teliti, kami nyatakan banding," terang Antasari.

Kuasa hukum Antasari, Andi Syamsuddin, mempertanyakan putusan majelis hakim. Andi memperhatikan bahwa majelis hakim merunut putusan tersebut dengan mempertimbangkan kasus pidana Antasari yang sudah lama diputuskan.

Menurut Andi, antara kasus pidana dan perdata jauh berbeda dan tidak bisa saling dikaitkan. "Saya bingung juga sama keputusan majelis hakim, dua hal itu, pidana dan perdata kan jelas-jelas berbeda," sebut Andi.

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum RS Mayapada tidak menjawab saat ditanya soal keberadaan baju Nasrudin. Usai sidang, dua kuasa hukum perempuan itu langsung beranjak pergi dari ruang sidang. "No comment ya," kata dia.

Sebelumnya, Antasari sempat mengaku bahwa dia lelah dengan proses persidangan yang dia ikuti selama ini. Harapannya sebelum sidang putusan berjalan adalah bisa mendapatkan penjelasan di mana sebenarnya baju Nasrudin dan kenapa tidak pernah dibawa oleh pihak rumah sakit.

"Capek saya sebenarnya seperti ini, tapi keadilan harus ditegakkan," ujar Antasari.

Dalam sidang putusan ini, hadir Antasari dan dua kuasa hukumnya sebagai pihak penggugat. Sedangkan pihak tergugat juga hadir semua, di antaranya dua kuasa hukum RS Mayapada dan dua kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Selama proses persidangan kasus perdata ini, pihak RS Mayapada memang tidak pernah menghadirkan baju Nasrudin. Antasari sendiri sudah menjalankan hukuman selama 10 tahun sejak tahun 2005 silam, dari total vonis hukuman penjara 18 tahun yang dikenakan ke Antasari. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×