Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Partai Demokrat menuding Partai SRI tak siap menjadi partai politik. Salah satu alasannya, partai tersebut mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Asal tahu saja, Partai SRI pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik yang mensyaratkan pendirian partai politik harus dilakukan oleh minimal 30 orang di setiap provinsi, pasal 3 ayat (2) huruf c yang mensyaratkan partai harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi, 75% di setiap kabupaten/kota dan 50% di tingkat kecamatan. Persyaratan itu dianggap memberatkan partai politik baru.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, gugatan ini menunjukkan Partai SRI belum siap bertarung. Karena itu dia menyarankan, partai yang mengusung mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon presiden mendatang memperluas jaringannya.
“Itu hak mereka, tapi kalau awal buat partai sudah lakukan kaya gitu berarti partai belum settle. Tapi partai yang lama-lama itu tidak pernah gugat-gugat itu kok," katanya, Kamis (4/8).
Rencananya, Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan gugatan pendukung Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News