Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Gubernur Papua, Lukas Enembe melaporkan PT Freeport Indonesia kepada Presiden Jokowi. Laporan tersebut disampaikan saat Rapat Terbatas tentang Evaluasi Proyek Strategis dan Program Strategis Nasional.
Inti pokok laporan Lukas yakni berkaitan dengan kepatuhan perusahaan asal Amerika tersebut dalam membayar kewajiban tagihan pajak air permukaan beserta dendanya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Papua.
Lukas mengatakan, jumlah tagihan pajak berikut dendanya tersebut mencapai Rp 5 triliun. "Itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan kami sampaikan ke presiden, tadi belum ada tanggapan," katanya.
Lukas mengatakan, sebelum melaporkan ke Jokowi, pihaknya sebenarnya sudah berupaya secara baik- baik untuk menagih pajak tersebut. Pemerintah Daerah Papua juga telah bersurat kepada Freeport sebanyak dua kali. Tapi sampai saat ini surat tersebut tidak berbalas.
"Kalau nanti tetap tidak berbalas, kami akan lakukan langkah hukum lain," katanya. Langkah hukum tersebut sampai saat ini masih dikaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News