kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Gubernur Kalimantan Selatan kena cekal


Selasa, 26 Oktober 2010 / 15:08 WIB
ILUSTRASI. Tawaran Kemitraan Boss Mie


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin dilarang ke luar negeri. Kejaksaan Agung telah memasukkan namanya dalam daftar cegah tangkal (cekal) ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pencekalan ini karena Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks pabrik kertas Martapura pada tahun anggaran 2002-2003. Kejaksaan Agung telah menuduhnya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung berencana memeriksa lima orang saksi dan Rudy. "Nanti tim kami akan datang ke Kalimantan Selatan," kata Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Choir, Selasa (26/10). Sedangkan untuk pemeriksaan Rudy, penyidik Kejaksaan Agung masih menunggu izin dari Presiden SBY.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Rudy menjabat sebagai Bupati Kabupaten Banjar. Selaku bupati, dia mengeluarkan surat keputusan pada 7 Februari 2001 mengenai Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura Kabupaten Banjar.

Surat keputusan itu diterbitkan untuk membebaskan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pemegang Hak PT Golden Martapura milik Gunawan Sutanto. HGB ini mencakup 175.250 m2 di kelurahan Jawa Sungai Pering dan kelurahan Keraton Martapura.

Lantas, Rudy menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar tentang bentuk dan besarnya santunan pengadaan tanah yang akan dibebaskan Pemerintah Kabupaten Banjar. Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, Rudy meneken surat perjanjian dengan Direktur Utama PT Golden Martapura, Gunawan Sutanto, pada 8 Mei 2002 tentang santunan tanah dan bangunan. Dalam surat keputusan Bupati Banjar, tercantum pembayaran santunan ganti rugi senilai Rp 6,4 miliar yang dibayar ke PT Golden Martapura.

Menurut kejaksaan, seharusnya Rudi tidak mengeluarkan surat keputusan itu karena Rudy sudah tahun bahwa HGB atas nama PT Golden Martapura telah berakhir masa berlakunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×