kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Zumi Zola jadi tersangka korupsi oleh KPK


Jumat, 02 Februari 2018 / 18:47 WIB
Zumi Zola jadi tersangka korupsi oleh KPK
ILUSTRASI.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan wartawan di Gedung  Merah Putih KPK, Jumat (2/2). "Dalam hal ini KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi dan ARN Binamarga PUPR Provinsi Jambi," ungkapnya.

Penetapan dua tersangka baru ini merupakan perusahaan perkembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2017 lalu. Saat itu KPK  menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Suap diduga diberikan sebagai uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada 27 November 2017 lalu.

Tiga dari empat tersangka adalah anak buah Zumi Zola di Pemprov Jambi. Masing-masing adalah Erwan Malik, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×