kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Zumi Zola jadi tersangka korupsi oleh KPK


Jumat, 02 Februari 2018 / 18:47 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan wartawan di Gedung  Merah Putih KPK, Jumat (2/2). "Dalam hal ini KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi dan ARN Binamarga PUPR Provinsi Jambi," ungkapnya.

Penetapan dua tersangka baru ini merupakan perusahaan perkembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2017 lalu. Saat itu KPK  menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Suap diduga diberikan sebagai uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada 27 November 2017 lalu.

Tiga dari empat tersangka adalah anak buah Zumi Zola di Pemprov Jambi. Masing-masing adalah Erwan Malik, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×