kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Zumi Zola jadi tersangka korupsi oleh KPK


Jumat, 02 Februari 2018 / 18:47 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan wartawan di Gedung  Merah Putih KPK, Jumat (2/2). "Dalam hal ini KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi dan ARN Binamarga PUPR Provinsi Jambi," ungkapnya.

Penetapan dua tersangka baru ini merupakan perusahaan perkembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2017 lalu. Saat itu KPK  menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Suap diduga diberikan sebagai uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada 27 November 2017 lalu.

Tiga dari empat tersangka adalah anak buah Zumi Zola di Pemprov Jambi. Masing-masing adalah Erwan Malik, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×