kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Greenpeace desak Kemenhut tindak APP


Kamis, 01 Maret 2012 / 22:19 WIB
ILUSTRASI. Seorang karyawan menunjukkan kepingan emas di kantor Pegadaian Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. LSM internasional Greenpeace hari ini menuntut agar Kementerian Kehutanan menindak tegas PT. Asia Pulp and Paper (APP) yang merupakan bagian dari perusahaan Sinar Mas Group. Greenpeace menuding bahwa APP telah melakukan penebangan liar dengan membabat jenis kayu ramin yang dilindungi serta melakukan penebangan di lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Juru Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia Bustar Maitar dalam konferensi pers yang dilakukan hari ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti di lapangan kepada Dirjen PHKA Kemenhut Daruri dan meminta Kemenhut segera menindak secepatnya sebelum barang bukti dihilangkan APP. "kami mendesak agar Kemenhut mencabut HPH APP," ujar bustar.

Menurut Bustar, Greenpeace telah melakukan investigasi rahasia selama satu tahun untuk membuktikan bahwa APP di Perawang, Riau, telah menebang pohon ramin yang dilindungi. Kayu tersebut diolah oleh APP menjadi bermacam produk seperti kertas, tissu, kantong kertas, ataupun kertas penerbitan. "Kami juga meminta seluruh konsumen APP agar turut melindungi hutan tropis Indonesia," ujar Bustar.

Menanggapi tuntutan tersebut Dirjen PHKA Kemenhut Daruri mengatakan bahwa Kemenhut akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengatakan tindakan yang bisa dilakukan hanyalah memberi peringatan agar APP mengurus izin penebangan tanaman ramin. "Kami hanya bisa mengingatkan agar APP segera mengurus izinnya," ujar Daruri saat dihubungi.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam aturannya tanaman tersebut hanya mengatur berapa jumlah yang bisa ditebang. Walaupun APP tidak mempunyai izin tapi itu masih belum bisa untuk ditindak secara pidana. "Buktinya masih belum cukup untuk membawa APP ke kasus pidana apalagi mencabut HPH-nya," ujar Daruri.

Sedangkan tanggapan dalam rilis pers yang diberikan humas APP mengatakan bahwa perusahaan tersebut akan mengecek bukti-bukti yang ditemukan ke lokasi penebangan. APP akan mengirimkan tim ke pabrik Indah Kiat untuk membuktikan jika terjadi pelanggaran terhadap tanaman yang dilindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×