kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Great River pailit


Selasa, 21 September 2010 / 15:34 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Great River International Tbk (GRIV) pailit. Ini merupakan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan 3.221 karyawannya, Selasa (21/9).

Majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanuddin menyatakan, Great River memiliki kewajiban utang yang telah jatuh tempo kepada karyawan sebesar Rp 34 miliar dan pihak lainnya. Utang ini berasal dari gaji yang belum dibayarkan kepada karyawan sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung tertanggal 31 Agustus 2007 lalu.

Great River juga terbukti memiliki utang kepada CV Duta Gemilang sebesar Rp 3,1 juta dan kepada PT Jamsostek sebesar Rp 32,5 miliar. "Dengan demikian telah terpenuhinya syarat kepailitan sesuai pasal 8 UU Kepailitan," katanya.

Selain memutus pailit, majelis hakim juga mengangkat hakim Eka Budi Priyanto selaku hakim pengawas dan Agung Kurniawan, Eric P Rizal, dan Poppy Rachmi Damayanti selaku kurator yang bertindak mengurusi boedel pailit.

Atas putusan ini, Pandji YL Pakpahan selaku kuasa hukum karyawan mengaku puas. "Sebagaimana permohonan kami, putusan ini akhirnya dikabulkan," tegasnya.

Sementara itu, sejak permohonan kepailitan ini bergulir di Pengadilan. Tidak ada satu pun pihak yang mengatasnamakan Great River hadir di persidangan.

Seperti diketahui, sejak tahun 2006, Great River sudah tidak mampu beroperasi. Salah satu penyebabnya karena tersandung dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 315 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Great River Sunjoto Tanudjaja sebagai tersangka sejak 10 Mei 2006 silam. Namun Sunjoto kabur. Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penangkapannya sejak 16 Mei 2006.

Selaku direktur utama, Kejaksaan Agung menilai Sunjoto harus bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsisenilai Rp 315 miliar itu. Kerugian negara ini berasal dari akumulasi dari pembelian obligasi PT Great River senilai Rp 50 miliar dan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT Great River sebesar Rp 265 miliar. Bahkan saat ini obligasi tersebut oleh Bank Mandiri dinyatakan berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×