Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Download atau unduh Kartu Keluarga (KK) kini dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat. Layanan download KK online bermanfaat untuk mempermudah masyarakat mendapatkan salinan dokumen resmi, terutama saat dokumen fisik hilang, rusak, atau sedang diperlukan mendesak.
Proses unduh KK secara digital juga meminimalkan risiko antre panjang, sekaligus menghemat waktu dan biaya karena dapat dilakukan kapan saja menggunakan perangkat yang terhubung internet.
Selain itu, fitur ini membantu masyarakat memastikan data kependudukan tetap tersimpan dengan aman, serta memudahkan pengurusan administrasi seperti pembuatan KTP, paspor, maupun dokumen penting lainnya.
Cara download KK online 2025
Kompas.com bertanya kepada Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum dan Kepala Disdukcapil Solo Agung Hendratno terkait cara download KK online.
KK bisa di-download jika sudah pernah mengajukan pembuatan KK yang baru di Dukcapil. Lewat proses ini, petugas Dukcapil akan mengirimkan file KK dalam bentuk PDF melalui email atau WhatsApp (WA).
Baca Juga: Cek Syarat, Biaya, dan Cara Membuat KK Baru ke Dukcapil Setempat
Selain itu, download KK online dapat dilakukan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dimiliki Ditjen Dukcapil.
Berikut cara download KK online:
Cara download KK online lewat email atau WA
- Datang ke kantor Dukcapil untuk mendapatkan KK dalam bentuk baru (HVS) yang sudah dilengkapi barcode
- Saat proses pengajuan, pemohon akan mendapat file KK dalam bentuk PDF melalui email atau WA
- Setelah itu, file bisa dicetak kapan saja dan di mana saja.
Cara download KK online lewat IKD
- Anda harus memiliki akun IKD terlebih dahulu sebelum men-download KK online
- Jika proses pembuatan akun IKD sudah selesai, silakan masuk ke aplikasi
- Setelah itu, masukkan PIN Buka menu “Dokumen”
- Klik tombol “Bagikan” pada menu “Kartu Keluarga”
- Masukkan ulang PIN
- Tunggu beberapa saat sampai aplikasi IKD menampilkan barcode khusus
- Langkah selanjutnya, scan barcode di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri di kantor Dukcapil.
Baca Juga: 9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di IKD, Tak Perlu ke Dukcapil