Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Graha Finesa Berjangka tak putus dirundung gugatan. Setelah sebelumnya digugat delapan nasabah, kini ada 18 nasabah lagi yang menggugat Graha Finesa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ke-18 nasabah ini sudah mengajukan gugatan pada 18 Juni 2009 lalu. Isi gugatan itu kurang lebih serupa dengan sebelumnya. Para investor ini berang lantaran merasa Graha Finesa telah menipu mereka.
Gugatan ini berawal ketika perusahan pialang berjangka ini membuat iklan lowongan kerja. Karena tertarik, 18 orang ini mengajukan surat lamaran kerja. Berdasarkan surat lamaran itu, Graha Finesa memanggil mereka untuk proses wawancara.
Selanjutnya, sebagai salah satu prosedur untuk mendapatkan pekerjaan itu, para korban harus mengikuti pelatihan tentang perdagangan transaksi future.
Dalam pelatihan itu, para pengajar Graha Finesa menjelaskan mengenai profil perusahaan, promosi, dan penjelasan mengenai keuntungan jika berinvestasi pada perusahaan itu. "Isi training ini bukanlah mengenai pekerjaan yang sesuai dengan lamaran," ujar Dedyk Eryanto Nugroho, kuasa hukum penggugat, kemarin (28/6).
Selama tiga hari, Dedyk mengatakan para pencari kerja ini dibujuk menanamkan duitnya di perusahaan ini. Dia bilang, Graha Finesa selalu memberikan penjelasan mengenai keuntungan yang berlipat ganda tanpa memberitahu adanya risiko jika menanam duit di perusahaan ini.
Karena termakan bujuk rayu itu, para pencari kerja akhirnya bersedia menyetorkan sejumlah duit ke Graha Finesa. "Para korban menggunakan tabungan pribadi, uang pendidikan anak, sampai ada yang meminjam pada orang tua," ujar Dedyk.
Nilai uang yang disetorkan sangat beragam. Tapi, Dedyk mengatakan, rata-rata satu orang bisa mengeluarkan puluhan juta sampai ratusan juta rupiah.
Setelah menyetorkan duit, papar Dedyk, para pencari kerja tersebut harus meneken sejumlah perjanjian. Isinya menandaskan bahwa mereka telah menyetujui menjadi nasabah Graha Finesa.
Tidak pantas
Belakangan, para calon karyawan itu merasa ditipu. Mereka menuding Graha Finesa telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, Graha Finesa tidak melibatkan mereka dalam setiap transaksi. Akibatnya, uang mereka terus berkurang. "Saat itu, para korban diintimidasi untuk menambahkan uangnya lagi," ujar Dedyk.
Tudingan nasabah ini semakin kuat ketika Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membekukan Graha Finesa pada 2007 lalu. Bappebti menilai proses pencarian nasabah yang dilakukan Graha Finesa tidak pantas.
Lewat gugatan mereka, ke-18 nasabah menuntut Graha Finesa membayar ganti rugi material sekitar US$ 280.542 dan Rp 223 juta. Bukan hanya itu, penggugat juga menuntut bunga atas uang yang telah mereka setorkan. Penggugat juga menuntut ganti rugi immaterial sebanyak Rp 100 juta bagi masing-masing korban.
Para korban ini tidak hanya menggugat Graha Finesa. Mereka juga turut menyeret PT Bursa Berjangka Jakarta, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Bank Niaga Indonesia, PT Maxgain Investment, dan Bappebti.
Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud belum mengetahui adanya gugatan ini. Tapi dia mempersilakan para korban melakukan upaya hukum terhadap perusahaan pengelola bursa berjangka itu.
Sementara Graha Finesa membantah semua tudingan itu. "Semua yang kami lakukan sudah mendapatkan izin," kata kuasa hukum Graha Finesa, Afdal Rizki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News