Reporter: Eka Saputra | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso, menegaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus berlaku adil dan tidak semena-mena dalam hal menetapkan moratorium remisi bagi terpidana korupsi.
Sampai saat ini ketentuan moratorium tersebut masih bersifat lisan dan belum disahkan secara tertulis.
"Kalau sudah ada putusan tertulis soal remisi untuk Pak Paskah Suzetta dan yang lainnya, jangan mendadak berubah setelah melihat Pak Paskah dari mana. Lalu diumumkan moratorium remisi secara lisan. Ini namanya semena-mena," tukasnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Selasa (1/11).
Selaku Pimpinan DPR, Priyo mengaku menunggu bentuk resmi penetapan moratorium tersebut, dan siap mendukungnya. "Peraturan itu janganlah dibuat hanya karena menimbang asal partai seseorang. Sampai saat ini DPR belum menerima ketetapan moratorium secara resmi," tandasnya lagi.
Ia mengakui bahwa penetapan moratorium itu merupakan wewenang eksekutif. Namun, terkait putusan-putusan strategis biasanya dibicarakan dulu dengan DPR. "Kalau seperti ini tidak indah kelihatannya, pendekatannya kekuasaan, nanti bisa gantian kalau yang berkuasa berbeda. Menteri dan wakilnya memang orang presiden, tapi jangan semena-mena," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin melontarkan wacana hukuman minimal bagi koruptor adalah lima tahun penjara. Hukuman yang berlaku sekarang dianggap terlalu kecil, ada yang dipidana hanya beberapa bulan. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pihaknya pun tengah mengkaji ulang moratorium remisi hukum dan bebas bersyarat terhadap tahanan kasus korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News