Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
Salah satu tuntutan yang dibawa aksi kali ini adalah kepastian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan platform yang menyediakan layanan transportasi online.
Para pengemudi online meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk ikut andil dalam memastikan perusahaan membayar THR kepada mereka.
"Kami terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan yang akan membuat peraturan THR bagi ojol, taksol, dan kurir," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, pada Senin (17/2).
Lily mengatakan pemberian THR ojol yang selama ini tidak bersifat wajib telah merugikan para pengemudi.
Baca Juga: Kini GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Punya 2 Kode Saham, Cek Perbedaannya
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Pada Hari Raya Idul Fitri 2024, Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan imbauan agar aplikator memberikan THR untuk pengemudi taksi dan ojek online. Permintaan itu bersifat imbauan karena tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memberi THR kepada pengemudi.
Baca Juga: Selamat Tinggal, Gojek Tokopedia (GOTO) Tutup Layanan Gojek di Vietnam
Lily menilai ketentuan THR seharusnya juga dibuat agar berlaku untuk para pengemudi online. SPAI, kata dia, meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang menetapkan hubungan pengemudi online dengan perusahaan menjadi perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pegawai.
"Dalam pembuatan peraturan itu melibatkan serikat pekerja ojol di dalam pertemuan tiga pihak antara pemerintah, serikat pekerja dan platform," ujar dia.
Selanjutnya: Cara Jitu Mengatasi HP Lemot dan Mempercepat Kinerja HP Secara Instan!
Menarik Dibaca: Cara Jitu Mengatasi HP Lemot dan Mempercepat Kinerja HP Secara Instan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News