kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Gita janji berjuang hingga titik akhir di konvensi


Kamis, 09 Januari 2014 / 20:52 WIB
Gita janji berjuang hingga titik akhir di konvensi
ILUSTRASI. Proyeksi IHSG pada Perdagangan Jumat (19/8) di Tengah Kenaikan Harga Batubara


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peserta Konvensi Partai Demokrat, Gita Wirjawan, bertekad untuk memenangkan konvensi hingga titik akhir. Bahkan dalam "safari politiknya" selama beberapa bulan, Gita mempunyai resep khusus untuk mendekatkan dirinya dengan rakyat.  

"Saya percaya cerita saya (melalui iklan dan cerita pendek di you tube) cukup mengena ke rakyat," katanya ditemui di Kompas.com, Kamis (9/1/2014).
 
Gita mengatakan, pesan yang tersirat dalam kemunculannya di sejumlah media yaitu:

"Pertama kita harus lebih mendengar aspirasi rakyat, kedua harus bisa urun-rembuk dengan rakyat, ketiga jangan sampai ada yang ketinggalan yang kalah dan harus dirangkul. Demokrasi kan mencerminkan suara mayoritas untuk semua pihak," ujarnya.

Optimistis

Kendati sudah tersisa tiga bulan, tapi Gita masih yakin bisa merebut hati rakyat dan memenangi konvensi Partai Demokrat.

"Tiap hari saya monitor. Sosial media juga sudah merasakan getarannya. Dukungan untuk saya sudah di Facebook sudah lewat 1 juta orang. Saya rasa rakyat sudah sangat mengerti pesan-pesan yang saya sampaikan," kata pria yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

Keyakinan tersebut juga tercermin dari kinerja Gita sebagai Mendag. Gita mengatakan, dia satu-satunya Mendag yang membatasi jumlah maksimal kepemilikan waralaba (minimarket) sebanyak 150 unit melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern.

Gita juga telah menandatangani peraturan terkait gerai waralaba restoran dan kafe. Melalui peraturan baru itu, baik pemilik waralaba maupun penerima waralaba hanya dibolehkan mendirikan gerai restoran dan kafe sebanyak 250 gerai. Atau melalui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.  (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×