Reporter: Fahriyadi | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga memberikan pembelaan atas penetapan tersangka tiga pelaku usaha minyak sawit oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4).
Penetapan tersangka ini lantaran tiga orang tersebut mendapatkan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian PT atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan TS selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Baca Juga: GIMNI Minta Jokowi Hentikan Subsidi Minyak Goreng, Ini Alasannya
"Ada tiga rekan kami yang kena kasus ini dan kami harus klarifikasi bahwa mereka korban dan tidak ada upaya mendekati pejabat tertentu," ujar Sahat saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/4) malam.
Sahat bilang saat penerapan Domestic Market Obligation (DMO) diawal Februari 2022 lalu, para eksportir CPO wajib pasok 20 perssn CPO ke domestik untuk mendapat Persetujuan Ekspor (PE).
Baca Juga: Tetapkan 4 Tersangka Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Beri Penjelasan
"Semuanya manual dan harus ditunggu. Jadi rekan kami tunggu hingga jam 4 pagi. Kenapa ditunggu?. Karena semua dokumen ekspor harus ada bukti DMO ini jadi harus ditunggu," ujar Sahat.
Sahat mengaku kecewa atas penetapan tersangka ini dan mengancam industri minyak goreng mundur dari partisipasi minyak goreng subsidi saat ini bila tak diselesaikan. Ia menilai yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang sudah mau berbuat melaksanakan aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News