Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Partai Gerindra menyatakan, tegas menolak rencana pengajuan hak angket bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, mereka menginstruksikan seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR untuk menolak Hak Angket KPK.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, instruksi sesuai arahan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
“Partai Gerindra berkomitmen memberantas korupsi atas dasar itu, instruksi diberikan,” katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (27/4) malam.
Instruksi juga diberikan karena Partai Gerindra, ingin memberi ruang dan mempercayakan sepenuhnya pemberantasan korupsi KPK. “Tidak ada satu pihakpun yang dapat membatasi gerak KPK dalam melakukan tugas dan wewenang yang dipercayakan padanya oleh undang-undang,” katanya.
Komisi III DPR resmi mengusulkan penggunaan hak angket, atau penyelidikan untuk KPK ke pimpinan DPR. Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP mengatakan, hak angket KPK diusulkan dengan beberapa alasan. Utamanya, mengungkap pelanggaran uu yang dilakukan oleh komisi anti rasuah tersebut.
Masinton mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, KPK diduga telah melanggar dan tidak patuh terhadap UU KPK. Ketidakpatuhan tersebut dilakukan terhadap Pasal 5 UU KPK, khususnya berkaitan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi KPK dalam menjalankan tugas mereka.
Ketidakpatuhan tersebut bisa dilihat dari transparansi KPK dalam membuka sebagian rekaman yang menunjukkan anggota Komisi III termasuk dirinya, menekan mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani agar tidak mengakui, menerima dan membagikan uang hasil korupsi e-KTP ke anggota DPR dan ke pihak lain."Itu hanya sebagian," katanya.
Masalah transparansi menurutnya, juga terjadi dalam pengelolaan anggaran KPK. "Ada tujuh temuan kelebihan bayar yang belum dikembalikan, biaya perjalanan segala macam," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News