kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Gerindra akan mati-matian raih posisi Wagub DKI


Kamis, 11 September 2014 / 15:35 WIB
Gerindra akan mati-matian raih posisi Wagub DKI
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 27 Maret-2 April 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik menegaskan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama telah resmi keluar dari keanggotaan partainya. Gerindra akan berusaha agar pendamping Ahok nantinya berasal dari partai berlambang kepala garuda itu. 

"Kita tetap mati-matian nyalonin wagub. Keluar tidak keluar ya kita tetap calonin wagub, dong," kata Taufik saat ditemui, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/9/2014). 

Menurut Taufik, sesuai kesepakatan dengan PDI Perjuangan sebelum Pilkada 2012, posisi wakil gubernur DKI telah menjadi jatah Gerindra, karena posisi gubernur milik PDI-P. 

Taufik menjelaskan, ketika itu, Gerindra mendapatkan jatah posisi wakil gubernur karena dianggap telah membantu PDI-P dalam mempermulus langkah pencalonan Joko Widodo, yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota Solo. 

"Karena suara PDI-P buat nyalon sendiri enggak cukup, jadi gabung dengan Gerindra. Diusunglah Jokowi-Ahok. Jadi Ahok harus tahu diri dan sadarlah kalau dia jadi wagub karena Gerindra," ujar Taufik. 

Seperti diketahui, saat ini, Jokowi sudah berstatus sebagai presiden terpilih. Ia akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. Dengan demikian, ia sudah harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini sebelum tanggal tersebut. 

Setelah Jokowi mengundurkan diri, Ahok secara otomatis akan naik menjadi gubernur. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Ahok, PDI-P dan Gerindra akan diminta menyepakati dua nama untuk dimajukan sebagai cawagub DKI. Nantinya, proses pemilihan akan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×