Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) pemerintah telah menyiapkan peta jalan.
Peta jalan tersebut tersusun dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2023 mengenai Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Juni 2023 tersebut, dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional. Serta menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.
Adapun percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) mencakup, pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel).
Atas hal tersebut, Pemerintah akan melakukan perluasan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare (ha).
Baca Juga: Kementerian ESDM Akan Evaluasi Dampak Pencampuran Bioethanol ke Pertamax
"Penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 ha yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan," dikutip dari salinan Perpres No 40/2023, pada Minggu (18/6).
Adapun, sumber lahan kawasan hutan diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.
Selain itu, juga akan dilakukan peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.
Selanjutnya, dalam peta jalan juga akan dilakukan peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2%. Tak lupa dilakukan peningkatan kesejahteraan petani tebu.
Ditargetkan juga peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta KL.
Baca Juga: Pertamina Perpanjang Kontrak Baru Migas dengan Sonatrach dan Repsol di Aljazair
Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi diwujudkan paling lambat pada tahun 2028. Sedangkan, pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
Untuk pencapaian peningkatan produksi bioetanol pemerintah menargetkan dapat diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
Peta jalan swasembada gula nasional ditetapkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News