kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Genjot konsumsi, anggota DPR ini sarankan pemerintah naikkan batas PTKP pada 2020


Selasa, 05 November 2019 / 18:26 WIB
Genjot konsumsi, anggota DPR ini sarankan pemerintah naikkan batas PTKP pada 2020
ILUSTRASI. Warga melakukan transaksi jual beli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (26/5/2019). Pemerintah disarankan menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendorong konsumsi yang sedang turun.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah disarankan menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendorong konsumsi masyarakat yang sedang turun. Apalagi konsumsi rumah tangga  merupakan kontributor terbesar pruduk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Dito Ganinduto mengatakan pemerintah dan DPR masih optimistis pertumbuhan ekonomi tahun 2020 berada di level 5,3%. Meski begitu, Dito menilai, sentimen global seperti perang dagang yang berkepanjangan masih bisa mempengaruhi proyeksi PDB di tahun depan.

Maka itu, Dito menyarakan pemerintah bisa meningkatkan batas PTKP dari nominal saat ini sebesar Rp 56 juta per tahun atau setara dengan penghasilan Rp 4,7 juta per bulan. Semakin tinggi batas PTKP maka daya beli masyarakat diharapkan bisa meningkat di tahun depan.

Baca Juga: Konsumsi jadi penyokong terbesar pertumbuhan ekonomi, ini rinciannya

Dito menambahkan kebijkan fiskal itu bisa mendukung kebijakan moneter yang telah Bank Indonesia (BI) jalankan dengan memangkas suku bunga acuan sebanyak 100 basis poin di tahun ini sampai menjadi 5%.

Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut menilai, kenaikan batas PTKP bisa dilakukan pada awal tahun depan.  Dia tidak menyarankan kebijakan fiskal itu diterapkan di tahun ini karena bisa memengaruhi target penerimaan pajak tahun 2019.

“Untuk mengupayakan peningkatan PTKP saya rasa bisa lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak musti dimasukkan ke omnibus law pajak,” kata Dito kepada Kontan.co.id di kantornya, Selasa (5/11).

Dito bilang, bila konsumsi masyarakat makin tinggi ,dunia usaha bisa bergairah, terutama di sektor manufaktur. Dus, foregn direct investment (FDI) atau investasi langsung bisa datang ke dalam negeri.

Baca Juga: BPS: Optimisme pengusaha menurun pada kuartal III-2019

Asal tahu saja, aktivitas manufaktur di dalam negeri semakin melemah. Indeks manufaktur atau Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dilaporkan IHS Markit berada pada level 47,7 pada Oktober 2019.

Indeks manufaktur ini turun dari posisi 49,1 pada September 2019. Posisi indeks manufaktur Oktober lalu juga mendekati posisi terendah aktivitas manufaktur dalam empat tahun terakhir.

Catatan saja, Badan Pusat Statistis (BPS) mencatat PDB Indonesia pada kuartal III-2019 tumbuh 5,02%. Konsumsi rumah tangga menyumbang 56,52% dari total PDB. Sumbangan ini lebih tinggi dari kuartal III-2018 yang mencapai 55,03%.

Baca Juga: BPS: Pertumbuhan ekonomi didukung oleh semua lapangan usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×