kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR, KPK Sita Catatan Keuangan


Sabtu, 11 November 2023 / 15:13 WIB
Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR, KPK Sita Catatan Keuangan
ILUSTRASI. KPK Sita Catatan Keuangan dalam Penggeledahan Rumah Ketua Komisi IV DPR. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang bukti yang disita di antaranya catatan keuangan.

"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).

Adapun penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Diduga Merintangi Penyidikan Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Cs Dicegah

Namun, Ali belum mengungkapkan rincian barang bukti yang disita.

Dia menyampaikan, penyitaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan Tersangka SYL dkk," ujar dia.

Sudin sedianya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus SYL Jumat kemarin.

Namun, politikus PDI-P itu tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Catatan Keuangan dalam Penggeledahan Rumah Ketua Komisi IV DPR"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×