Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) menilai gelaran Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar Selasa (11/12) besok dilaksanakan dengan itikad buruk.
Kuasa hukum Mitra Krakatau Surya Simatupang dari Kantor Hukum Sims & Co dalam permohonan yang didapat Kontan.co.id menyatakan, dua agenda dalam RUPO esok akan merugikan para pemegang obligasi, termasuk Mitra Krakatau.
"Termohon PKPU (Express) beritikad buruk untuk melunasi kewajibannya kepada pemegang obligasi," tulis Surya.
Sementara dua agenda tersebut adalah: mengonversi nilai pokok obligasi sebesar Rp 400 miliar menjadi saham; dan mengonversi Rp 600 miliar menjadi obligasi konversi tanpa bunga dengan jatuh tempo yang diundur menjadi 31 Desember 2020.
Usulan terakhir juga ditambah dengan ketentuan bahwa obligasi konversi akan diamortisasi tiap triwulan sesuai hasil penjualan aset. Jika masih ada sisa dari nilai pokok obligasi konversi maka hasilnya akan dikonversi menjadi saham.
Ini yang dinilai menunjukkan itikad buruk Express. Pertama, opsi konversi ke saham dinilai merugikan sebab dalam beberapa tahun terakhir Express terus menerus didera kerugian. Apalagi saham TAXI di Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah dihentikan transaksinya.
"Bagaimana mungkin pemegang obligasi yang dibayar dengan saham akan memperoleh pembayaran jika termohon PKPU (Express) selalu merugi. Bahkan nantinya aset-aset kendaraan akan dijual seluruhnya. Ditambah saham yang tidak bisa diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia karena sedang dihentikan sementara (suspend)," papar Surya.
Sedangkan opsi kedua, Surya menilai dengan penjualan aset-aset perusahaan justru akan mengakibatkan nilai saham merosot. Sehingga konversi utang akan sia-sia.
Sekadar informasi, Mitra Krakatau mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Desember 2018 lalu. Permohonan diajukan lantaran Exoress gagal menunaikan kewajibannya membayar bunga Obligasi Express I/2014.
Mitra Krakatau diketahui memegang obligasi tersebut senilai Rp 2 miliar. Sementara nilai tagihan yang berasal utang pembayaran bunga ke-16, dan ke-17 kepada Mitra Krakatau senilai Rp 122,50 juta.
Dalam permohonan, Mitra Krakatau turut menggandeng 40 pemegang obligasi ritel lainnya sebagai kreditur lain. Diakumulasi, mereka memegang obligasi senilai Rp 24,27 miliar, dengan nilai tagihan dengan sumber yang sama senilai Rp 1,48 miliar.
Sehingga jika ditotal dalam permohonan PKPU ini, Express mesti menghadapi tagihan senilai Rp 1,60 miliar.
Sementara terkait perkara, Kontan.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Express. Direktur Utama Benny Setiawan, dan Corporate Secretary Megawati Affan belum merespon sambungan telepon dan pesan pendek Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News