Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merespons pemberitaan mengenai salah satu karyawan Garuda Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kontan. Sabtu (4/12), manajemen Garuda Indonesia menyampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh Perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan yang baik. "Utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilisnya.
Untuk itu, Irfan mengatakan bahwa Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, yang tentunya dipercaya akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional.
Ia juga mengatakan, Garuda Indonesia akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, terlebih mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian, dimana karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti-bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Garuda (GIAA) Kembali Menunda Pembayaran Kupon Sukuk Global Senilai US$ 14,875 Juta
"Dapat kami pastikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku," tambah Irfan.
Adapun sebelumnya, Garuda Indonesaia juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan.
Irfan menjelaskan, bahwa proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana ini merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen tegas perusahaan dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan khususnya yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup Perusahaan maupun aturan hukum mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Garuda Indonesia dan Singapore Airlines jalin kemitraan komersial
"Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola Perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut," ucapnya.
Mengutip pemberitaan sejumlah media, sebelumnya, salah seorang karyawan Garuda Indonesia, menjadi tersangka penggelapan gaji karyawan Garuda Indonesia. Kasus ini telah ditangani Polres Bandara Seokarno Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News