kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Gappri tuding asing ingin matikan pabrik rokok


Kamis, 28 November 2013 / 11:42 WIB
Gappri tuding asing ingin matikan pabrik rokok
ILUSTRASI. Indonesia masuk dalam daftar 15 negara yang berisiko mengalami resesi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


Sumber: Kompas.co | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pertembakauan kembali dibahas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/11/2013), dengan mengundang perwakilan asosiasi pabrik rokok dan seluruh pengusaha rokok di Indonesia.

Di dalam pandangannya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menuding adanya upaya pihak asing yang ingin mematikan pabrik rokok lewat peraturan.

Ketua Gappri Ismanu Soemiran mengklaim, hingga saat ini industri rokok kretek tanah air lebih unggul dibandingkan hasil produksi negara lain. Bahkan, saat krisis menimpa Indonesia, industri rokok kretek tidak terkena dampak.

Pabrik rokok kretek, katanya, bisa berkembang dari 500 pabrik dan kini mencapai 5000 pabrik. Hal ini juga ditopang dengan luasnya pasar industri rokok di Tanah Air. Dengan kondisi itu, menurut Ismanu, investor asing berebut masuk ke dalam pasar rokok yang masih dikuasai lokal. Ia menilai pihak asing berusaha mematikan industri lokal dengan berbagai peraturan.

“Mengapa peraturan yang mengadopsi asing selalu mendapat ruang dan seolah memojokkan kita? Apakah pemerintah tidak punya kepekaan bahwa tujuannya adalah memangkas kekuatan ekonomi kita? Industri rokok lokal saat ini menjadi ekonomi mandiri dan menjadi kontributor bagi kekuatan ekonomi bagi Indonesia,” ujar Ismanu.

Ismanu juga mengkritik pernyataan Menteri Kesehatan yang selalu memojokkan industri rokok dengan menggembar-gemborkan bahaya kesehatan atas rokok. Padahal, menurut Ismanu, alkohol lebih membahayakan dibandingkan rokok.

“Bandingkan saja dengan miras, sekali minum bisa 10-15 orang, ini tidak diatur,” katanya.

Ismanu mengakui ada bahaya dari konsumsi rokok yang berlebih. Namun, ia merasa industri rokok tidak sepantasnya dikekang sedemikian kuatnya mengingat dampak ekonomi yang bisa dihasilkan dari industri ini.

Secara tidak langsung, Ismanu mengkritik Framework Convention on Tobacco Control atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau secara penuh yang ditandatangani pada tahun 2004 oleh 174 negara di dunia. Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum mengakses peraturan terebut.

Saat ini, Indonesia baru menerapkan beberapa poin dari FTCT melalui peraturan pemerintah nomor 109 tentang pengendalian produk tembakau seperti upaya untuk pengurangan dan pembatasan iklan rokok serta membuat area khusus untuk merokok.

Beberapa poin dari FCTC yang belum dipenuhi Indonesia, yaitu pemberian peringatan bergambar tentang bahaya rokok pada produk rokok, pembatasan akses anak terhadap rokok dan penjualan rokok secara tertutup.

Menurut Ismanu, jika industri rokok dihilangkan, maka akan muncul produk-produk tembakau sintesis yang tidak bisa dikontrol pemerintah dan tidak akan bisa mendatangkan pemasukan apa pun karena dipastikan akan masuk melalui jalur-jalur yang ilegal. Oleh karena itu, Ismanu berharap dalam RUU Pertembakauan yang disiapkan DPR, industri rokok juga diberikan ruang.

“Kami siap untuk melengkapi bahan. Kami tegaskan bahwa kondisi geografis Indonesia memang sudah spesifik sebagai penghasil tembakau. Kita tidak akan mampu untuk mengubahnya. Jadi, jangan sampai coba-coba dengan regulasi untuk mengubah itu,” kata Ismanu.

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Rahadi Zakaria menangkap kekhawatiran industri rokok yang takut dimatikan bisnisnya. Namun, Rahardi mengingatkan bahwa RUU Pertembakaun ini sebenarnya lebih fokus pada perlindungan nasib petani tembakau.

“Petani, kondisi mereka masih sangat menyedihkan, termasuk juga buruhnya. Nasib mereka nanti gimana? Apakah akan mendapat sentuhan dari perusahaan?” ujarnya.

Kontroversial

RUU Pertembakauan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2013. Pada saat diajukan dalam rapat paripura bulan Desember 2012 lalu, sejumlah anggota DPR proteskarena terkejut RUU Pertembakauan tiba-tiba masuk dalam Prolegnas. Padahal, belum ada pembahasan sebelumnya.

Baleg membantah RUU ini tiba-tiba saja masuk Prolegnas. Baleg berdalih bahwa pihaknya sudah mengkonsultasikannya dengan Menteri Hukum dan HAM.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Sumarjati Arjoso mempertanyakan alasan masuknya RUU Pertembakaun itu. Argumentasi untuk melindungi petani tembakau dianggap hanyalah “formalitas”.

Perlindungan petani tembakau dinilai bisa diatur dalam RUU Pertanian. Bahkan, beberapa kalangan menuding bahwa RUU ini adalah titipan para pengusaha rokok.

Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah memegang lima draft RUU Pertembakauan. “Kelimanya berasal dari para orang berkepentingan. Dari kami sendiri masih menyusun kerangka hal-hal substansial apa yang akan dibahas,” ucap Sunardi tanpa menjelaskan asal kelima draft tersebut. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×