kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Gappri berharap PP pengamanan zat adiktif produk tembakau tetap dipertahankan


Selasa, 15 Juni 2021 / 20:37 WIB
Gappri berharap PP pengamanan zat adiktif produk tembakau tetap dipertahankan
ILUSTRASI. Gappri Berharap PP pengamanan zat adiktif produk tembakau tetap dipertahankan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menyatakan rencana revisi PP No 109/2012 yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan belum urgen saat ini. Fokus pemerintah sekarang adalah memulihkan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan meminta pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012, salah satunya terkait edukasi yang dilakukan pemerintah.

Gappri pada dasarnya tidak setuju atas rencana revisi PP 109/2012, mengingat ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, asosiasi ini berharap PP tersebut  tetap dipertahankan karena masih relevan dengan kondisi saat ini. “Kami melihat bahwa pemerintah, khususnya Kemenkes, belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak,” kata Henry dalam siaran pers, Selasa (15/6).

Dia mengatakan, asosiasi dan pelaku industri hasil tembakau (IHT) sampai saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi PP 109/2012  oleh pemerintah. Bahkan, pihaknya juga  belum menerima draf revisi PP 109/2012.

Baca Juga: GAPPRI tolak revisi aturan pengamanan zat adiktif produk tembakau

Merujuk Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, Pasal 96, setiap pembentukan regulasi harus ada proses konsultasi publik dan transparan pada setiap tahap perumusannya. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan analisis dampak regulasi yang prosesnya sesuai kaidah Regulatory Impact Analysis (RIA).

“Gappri memandang, revisi PP 109/ 2012 justru akan memperburuk kondisi usaha IHT yang saat ini sudah terpuruk akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan tahun 2021,” kata Henry.

Berdasarkan data resmi Gappri, tercatat 300 produk hukum yang dikenakan pada IHT. IHT adalah industri yang padat regulasi (fully regulated). Karena itu, Gappri berharap setiap regulasi yang dibuat selalu melibatkan para pemangku kepentingan. IHT itu selain padat karya, juga padat aturan.

Di tengah pandemi Covid-19 dan iklim usaha yang tidak stabil ini, Gappri berharap, industri hasil tembakau nasional tidak diganggu dengan isu-isu yang merugikan banyak pihak. Justru insentif pemerintah sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini agar ekonomi masyarakat bisa bertahan dalam situasi resesi global.

“Bahwa menjaga industri yang tersisa saat pandemi Covid-19 dengan daya tahan kuat seperti IHT perlu menjadi perhatian pemerintah. Ketika pemerintah perlu menjaga sisi demand (permintaan) dan supply (penyediaan) masyarakat, maka dukungan dibutuhkan bagi industri,” terang Henry.

Lebih lanjut, Gappri meminta pemerintah dalam situasi saat ini dapat berempati pada IHT yang memberikan pendapatan negara sangat besar. “Demi keberlangsungan industri, sebaiknya wacana revisi PP 109/2012 tidak dilanjutkan demi menjaga iklim berusaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum,” tandas Henry.

Selanjutnya: Revisi PP pengamanan zat adiktif produk tembakau belum mendesak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×