kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Gapkindo mendukung upaya pemerintah batasi ekspor karet


Senin, 25 Februari 2019 / 20:06 WIB
Gapkindo mendukung upaya pemerintah batasi ekspor karet


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) menyatakan mendukung keputusan pemerintah terkait pembatasan ekspor karet. Hal ini dalam upaya untuk mengungkit harga karet kembali yang dinilai telah jatuh di bawah harga fundamentalnya.

Pembatasan ekspor disepakati oleh tiga negara produsen karet yang tergabung dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC). Pembatasan tersebut menggunakan skema Agreed Export Tonnage Scheme (AETS).

"Gapkindo akan mendukung AETS untuk mengembalikan harga yang remuneratif," ujar Ketua Umum Gapkindo Moenardji Soedargo saat konferensi pers, Senin (25/2).

Moenardji menjelaskan, saat ini terdapat kesalahan persepsi di pasar global. Hal itu membuat harga karet berbeda dengan kondisi fundamental yang ada.
Saat ini harga karet terpengaruh oleh menumpuknya stok di China. Padahal stok tersebut berbeda dengan karet alam yang diproduksi Indonesia.

"Kita perlu mencubit pasar agar terbangun kembali," terang Moenardji.

Karet yang menumpuk di China berkualitas lebih tinggi biasa digunakan untuk alat kesehatan. Sementara karet alam Indonesia mayoritas digunakan untuk industri ban.

Total ekspor yang akan dibatasi dalam AETS sebesar 200.000 ton hingga 300.000 ton untuk tiga negara yaitu Indonesia, Thailand, dan Malaysia. Nantinya akan ada pertemuan lanjutan untuk menentukan angka pasti serta pembagian masing-masing negara.

"Pembahasan lebih detil akan ada Senior Officials Meeting (SOM) mengenai kesepakatan jumlah proporsi negara, kapan berlaku efektif dan periode waktu," jelas Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Kasan Muhri yang turut hadir dalam konferensi pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×