Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku dikonfirmasi KPK soal proses penganggaran proyek KTP-elektronik atau e-KTP.
Pada Jumat (10/5) KPK memeriksa Ganjar sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan e-KTP untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari.
"Anggaran proses. Proses biasa saja sebenarnya dari sini ke mana," kata Ganjar seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ganjar yang saat itu sebagai pimpinan Komisi II DPR RI pun kemudian menjelaskan soal penambahan anggaran soal proyek e-KTP itu.
"Cerita penambahan itu sebenarnya tidak satu isu tetapi banyak isu. Itu mitra Komisi II kan banyak maka ketika biasanya mau ada perubahan atau ada optimalisasi anggaran di Banggar mesti setiap komisi dengan mitranya menyampaikan itu," ujar Ganjar.
Saat itu, kata Ganjar, terdapat sekitar 100 kabupaten yang mesti mencetak e-KTP sehingga dibutuhkan penambahan anggaran.
"Dari kementerian (Kemendagri) berkaitan dengan e-KTP itu ada saya lupa persisnya sekitar 100 sekian kabupaten yang mesti mencetak itu sehingga butuh tambahan anggaran sehingga di dalam hasil rapat itu kementerian diminta untuk memberikan detilnya untuk apa saja kemudian diajukan di Banggar. Prosesnya gitu saja," ucap Ganjar.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak Juli 2017. Markus diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013.
Kasus ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun. Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Namun, Markus baru menerima Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.
Perkembangan ternyar dari kasus e-KTP, baru-baru ini KPK menyita salah satu mobil mewah milik Markus Nari. Diduga mobil mewah itu didapat Markus dari fee pengadaan e-KTP. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Diperiksa KPK Perkara e-KTP, Ganjar Pranowo Jelaskan Penambahan Anggaran"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News