kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Gampang! Ini cara pakai PeduliLindungi untuk masuk mal dan tempat ibadah


Kamis, 02 September 2021 / 09:42 WIB
Gampang! Ini cara pakai PeduliLindungi untuk masuk mal dan tempat ibadah
ILUSTRASI. Pemerintah mengumumkan akan memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di banyak sektor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan akan memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi  di banyak sektor sebagai sarana screening untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. 

Beberapa tempat yang mulai mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi antara lain mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum. 

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi disebut dapat meminimalkan kontak fisik, karena masyarakat tidak harus membawa dokumen fisik hasil tes Covid-19 atau sertifikat vaksinasi.  

Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga bermanfaat untuk mencegah pemalsuan sertifikat vaksin. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Google Play Store di Android atau Apple App Store di iOS. 

Baca Juga: Inilah kegiatan yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk mal, tempat ibadah, dan transportasi umum: 

1. Scan QR Code 

Pada aplikasi PeduliLindungi terdapat menu "Scan QR Code" yang dapat digunakan saat akan memasuki tempat umum seperti mal, dan tempat ibadah. Berikut cara menggunakan menu Scan QR Code:

Pastikan aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan nomor ponsel sudah didaftarkan Login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan Saat akan memasuki tempat umum, buka aplikasi PeduliLindungi lalu klik menu Scan QR Code yang ada di halaman utama Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk Tunjukkan hasil pemindaian QR Code kepada petugas Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak. 

Baca Juga: Sertifikat vaksin 1 dan 2 belum muncul di PeduliLindungi? Begini solusi dari Kemenkes

Apabila hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, berarti Anda diperbolehkan masuk.

Jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Adapun jika muncul warna merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas. 

2. Paspor digital 

Paspor digital yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi kini dibutuhkan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. Paspor digital juga berguna ketika Anda diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi atau bukti hasil tes Covid-19 saat akan memasuki mal atau tempat ibadah. 

Berikut cara mengakses paspor digital: 

  • Pastikan aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan nomor ponsel sudah didaftarkan 
  • Login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal aplikasi PeduliLindungi 
  • Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital 
  • Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital 
  • Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19 
  • Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk menunjukkan sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 
  • Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Pakai PeduliLindungi untuk Masuk Mal, Tempat Ibadah, dan Transportasi Umum"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: 32,8 Juta Orang Sudah Unduh Aplikasi PeduliLindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×