kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juli, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 35,5 T


Rabu, 29 Juni 2022 / 06:15 WIB
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juli, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 35,5 T


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai awal Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 35,5 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN. 

Anggaran tersebut terdiri dari, pertama,  Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk TNI dan Polri. Anggaran ini sudah masuk ke dalam anggaran K/L dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Kedua, sekitar Rp 15,0 triliun diperuntukkan bagi ASN daerah dan bisa ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing. Ketiga, sekitar Rp 9,0 triliun untuk pensiunan ASN yang diambil dari pos bendahara umum negara (BUN). 

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juli, Akan Dongkrak Konsumsi

Sri Mulyani menjelaskan, nominal gaji ke-13 yang nantinya diterima oleh ASN maupun pensiunan ASN sebesar nominal gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok, kemudian ditambah lagi 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok yang dimaksud adalah tunjangan yang berhubungan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, maupun tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional secara umum. 

“Ini berbeda dari tahun 2021. Bedanya dengan tahun 2021 adalah, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Selasa (28/6). 

Sri Mulyani menegaskan, ini seiring dengan pemulihan ekonomi yang menguat dan penerimaan negara yang cukup baik. Pundi-pundi negara mendapatkan berkah dari kenaikan harga komoditas sehingga kondisi APBN berangsur membaik. 

Baca Juga: Tahun Depan, Anggaran Belanja Negara Disepakati 13,80%-15,10% dari PDB

Nah, pencairan gaji ke-13 sudah mulai bisa dilakukan pada bulan Juli 2022. Pada tanggal 24 Juni 2022, sudah mulai bisa mengajukan SPBn dan KPPN, sehingga pada awal Juli 2022 gaji ke-13 bisa cair sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×