Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan dana Rp 35,5 triliun untuk memberikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini pemerintah memberikan tambahan gaji ke-13 sebesar 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 ini untuk mendorong konsumsi yang kemudian harapannya mengungkit pertumbuhan ekonomi. Namun, Sri Mulyani menegaskan pemerintah tak hanya mendorong konsumsi golongan ASN saja, tetapi seluruh masyarakat.
“Pemerintah tentu tidak hanya melihat dari sisi ASN. Justru terbesar yang kami lakukan adalah mendukung kegiatan dari sisi permintaan konsumsi, terutama masyarakat yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19,” tegasnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/6).
Baca Juga: Jam Kerja ASN Bakal Diawasi, Ini Sanksi Bagi yang Sering Bolos Kerja
Sri Mulyani mengingatkan, pemerintah sudah menggulirkan berbagai program perlindungan sosial pada tahun ini senilai Rp 431,5 triliun untuk mempertahankan daya beli masyarakat miskin dan rentan.
Ini antara lain lewat Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 28,7 triliun, pemberian bantuan sosial lewat kartu sembako sebesar Rp 45,1 triliun, subsidi energi dan non energi kepada rumah tangga miskin dan rentan, UMKM, petani, setra transportasi publik sebesar Rp 194,3 triliun.
Kemudian, pemerintah juga memberikan bantuan iuran JKN sebesar Rp 46,5 triliun dan program kartu prakerja bagi 2,9 juta peserta sebesar Rp 11 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan upaya untuk melindungi kelompok rentan terhadap dampak kenaikan harga pangan. Yakni dengan penebalan program perlindungan sosial, menambah subsidi bunga KUR sebesar 3% selama Januari 2022 hingga Desember 2022, dengan perkiraan tambahan anggaran Rp 12,0 triliun on top pagu reguler sebesar Rp 23,1 triliun.
Baca Juga: Bayar Gaji Ke-13 ASN, Pemerintah Rogoh Anggaran Rp 35,5 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News