Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan resmi dibuka mulai Selasa, 1 Oktober 2024.
Hal itu sesuai dengan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 yang diteken Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.
Pendaftaran PPPK 2024 bisa dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran ini dibuka setelah pelaksanaan pendaftaran CPNS 2024.
Pendaftaran CPNS 2024 kini telah memasuki tahap pengumuman sanggah pada Senin (23/9/2024) sampai dengan Minggu (29/9/2024).
Total, terdapat 3.963.832 peserta yang mendaftar CPNS. Dari total pendaftar, terdapat 599.528 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak lolos seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Lantas, apakah peserta yang gagal seleksi administrasi CPNS boleh ikut mendaftar PPPK?
Baca Juga: Hari Ini Dibuka, Cek Informasi Gaji PPPK Guru 2024 Berdasarkan Golongan & Masa Kerja
Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, aturan pelamar CPNS dan PPPK 2024 sudah disampaikan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial pada (19/8/2024).
Dalam unggahan tersebut, peserta hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN, yaitu CPNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
Artinya, peserta yang sudah mendaftar CPNS 2024, baik yang sudah lolos maupun tidak lolos seleksi administrasi, tidak bisa mendaftar PPPK 2024.
"(Aturannya) ini ya (sesuai unggahan BKN)," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (29/9/2024).
Dengan adanya aturan tersebut, peluang bagi honorer yang sudah menunggu pembukaan PPPK 2024 menjadi lebih besar. Sebab, pendaftar CPNS 2024 tidak bisa ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Resmi dari BKN: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Ada 1.031.554 Formasi
Prioritas pelamar PPPK 2024
Pengadaan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 4 kriteria pelamar yang diprioritaskan dalam pendaftaran PPPK 2024, berikut daftarnya:
1. Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 Bidan Pendidik 2023)
2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
3. Tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah).
Sebagai informasi, eks THK-II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II BKN.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk memastikan apakah nama pekerja termasuk ke dalam daftar eks THK II, Anda dapat mengeceknya melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal Seleksi Administrasi CPNS, Bolehkah Ikut Mendaftar PPPK 2024? "
Selanjutnya: IHSG Hari Ini Akan Disetir Rilis Data Inflasi
Menarik Dibaca: 55 Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 Terbaru untuk Dijadikan Foto Profil Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News