Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Prioritas pelamar PPPK 2024
Pengadaan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 4 kriteria pelamar yang diprioritaskan dalam pendaftaran PPPK 2024, berikut daftarnya:
1. Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 Bidan Pendidik 2023)
2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
3. Tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah).
Sebagai informasi, eks THK-II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II BKN.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk memastikan apakah nama pekerja termasuk ke dalam daftar eks THK II, Anda dapat mengeceknya melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal Seleksi Administrasi CPNS, Bolehkah Ikut Mendaftar PPPK 2024? "
Selanjutnya: IHSG Hari Ini Akan Disetir Rilis Data Inflasi
Menarik Dibaca: 55 Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 Terbaru untuk Dijadikan Foto Profil Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News