kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Gado SRL Pemilik Resmi Dolce & Gabbana


Kamis, 22 April 2010 / 11:45 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sebuah perusahaan asing kembali memenangi sengketa merek di pengadilan. Gado SRL, perusahaan fashion kenamaan asal Milan, Italia, mengukuhkan diri selaku pemilik resmi merek Dolce & Gabbana (D&G). Kemarin (21/4) Pengadilan Niaga Jakarta menolak gugatan perlawanan atau verzet yang diajukan Sutedjo, pengusaha lokal, atas putusan pembatalan merek D&G miliknya.

Majelis Hakim yang diketuai Syarifuddin menyatakan, Sutedjo tidak memiliki itikad baik. Pasalnya, Sutedjo tidak dapat membuktikan dasar gugatannya yang benar dan beralasan hukum. Makanya, "Perlawanan yang diajukan ditolak seluruhnya," kata Syarifuddin di sidang.

Hakim Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan memenangkan Gado SRL karena merek D&G milik Sutedjo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek D&G milik Gado SRL. Selain itu, jenis barang atas merek tersebut juga sama, yakni jenis barang nomor 25 menurut aturan merek yang mencakup pakaian, sepatu, dan lainnya. "Merek D&G milik Sutedjo juga telah dibatalkan pendaftarannya oleh Mahkamah Agung," kata Syarifuddin.

Gado SRL jelas mengaku puas dengan keputusan hakim tersebut. "Ini telah sesuai dengan tuntutan kami," kata Kuasa Hukum Gado SRL Mansyur Alwini.

Adapun Kuasa Hukum Sutedjo, Stefanus Gunawan mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengajukan upaya kasasi.
Catatan saja, sebelumnya, pada 15 Oktober 2009 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta juga mengabulkan gugatan Gado SRL atas pembatalan merek D&G milik Sutedjo.

Gado SRL mempunyai bukti bahwa pihaknya telah mendaftarkan merek D&G, singkatan dari Dolce & Gabbana, terlebih dahulu di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sejak tahun 1997 silam.

Selain di Indonesia, merek Dolce & Gabbana milik Gado juga telah terdaftar di berbagai negara di dunia, seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, Italia, serta 30 negara lainnya. Atas bukti inilah kemudian pengadilan mengabulkan gugatan tersebut.

Repotnya, dalam persidangan tersebut, Sutedjo tidak pernah muncul. Sutedjo mengaku baru tahu bahwa ada putusan pengadilan tersebut saat membaca pengumunan di media masa. Ia mengaku sama sekali tidak pernah mendapatkan panggilan persidangan. Karena itu, dia pun mengajukan verzet dengan dalil putusan pengadilan itu bukan membatalkan sertifikat merek D&G versi Sutedjo, melainkan hanya perpanjangan sertifikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×