kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.326   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.085   39,75   0,56%
  • KOMPAS100 1.031   8,52   0,83%
  • LQ45 799   4,04   0,51%
  • ISSI 227   2,94   1,31%
  • IDX30 418   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 491   -0,30   -0,06%
  • IDX80 116   0,94   0,81%
  • IDXV30 119   1,21   1,03%
  • IDXQ30 135   -0,33   -0,24%

G20 akan menolak koruptor memasuki negara anggotanya


Rabu, 10 November 2010 / 16:57 WIB
G20 akan menolak koruptor memasuki negara anggotanya
ILUSTRASI. Proyek konstruksi gedung bertingkat


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pertemuan G-20 mendatang akan membahas agenda pemberantasan korupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah mengungkapkan, salah satu poinny adalah perjanjian deny entry.

Chandra menjelaskan, salah satu isi perjanjian itu adalah negara yang tergabung dalam G-20 bisa menolak dan melarang koruptor berkunjung ke negaranya. “Tersangka dan terdakwa tidak bisa pergi ke negara G-20,” ujar Chandra, Rabu (10/11).

Pertemuan G-20 akan berlangsung pada 11-12 November di Seoul, Korea Selatan. Sedianya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menghadiri pertemuan G20 ini. Namun, karena ada letusan Gunung Merapi, Presiden mengutus Wakil Presiden Boediono menghadiri pertemuan tersebut.

Chandra berharap pemerintah bisa meneken perjanjian itu. Jika sudah ditandatangani maka KPK bersama dengan negara lain bisa menyusun implementasi teknisnya. Selain tema larangan koruptor, pertemuan G20 itu juga akan mensepakati peningkatan perlindungan terhadap pelapor, pengembalian aset hasil korupsi, dan penguatan lembaga anti korupsi.

G-20 atau Kelompok 20 ekonomi utama adalah kelompok 19 negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah dengan Uni Eropa. G-20 beranggotakan Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, Cina, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Prancis, Rusia, Turki, dan negara Uni Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×