Reporter: Sanny Cicilia, Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Permohonan uji materi atas tugas Polri menerbitkan SIM dan identifikasi kendaraan bermotor, segera masuk tahap kesimpulan. Para pemohon baru mengumpulkan kesimpulan pada Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon uji materi ini antara lain Malang Corruption Watch (MCM), Yatasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan pengurus pusat Pemuda Muhammadiyah.
Materi yang ingin dimohonkan untuk diubah adalah Undang-undang no 2/2002 tentang Kepolisian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Julius Ibrani, Kuasa Hukum pemohon mengatakan, bila uji materi dikabulkan Hakim MK, efeknya dapat memaksimalkan kinerja Polri.
"Uji meteri ini diajukan lantaran Polri telah menyalahi mandat reformasi Polri tahun 1998," kata Julius pada KONTAN, Senin (2/11).
Dalam permohonannya, mereka menjelaskan, tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Tugas Polri "melayani masyarakat" bisa menciptakan tugas-tugas baru Polri yang sama sekali jauh dari fungsi keamanan dan ketertiban.
Di negara lain, kewenangan pengurusan SIM juga bukan tugas polisi, namun kementerian atau divisi transportasi.
"Jika ada tugas kepolisian yang tidak dalam kerangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, perlu dipertanyakan konstitusionalitasnya," sebut gugatan tersebut.
Dengan itu, pemohon menggugat pasal di UU Kepolisian dan LLAJ yang terkait dengan tugas lalu lintas. Misalnya Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri.
Juga menggugat Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3). Juga Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ.
Agus Rianto Kepala Penerangan Mabes Polri enggan berkomentar banyak terkait hal ini. "Tunggu saja nanti perkembangannya karena masih proses," katanya melalui pesan singkat yang diterima KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













