kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.429.000   20.000   1,42%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

FSGI Sebut, Pelajar Punya Hak Menyampaikan Pendapat, Lindungi, Jangan Ditangkap


Senin, 26 Agustus 2024 / 11:20 WIB
FSGI Sebut, Pelajar Punya Hak Menyampaikan Pendapat, Lindungi, Jangan Ditangkap
ILUSTRASI. Foto udara massa aksi saat berunjuk rasa meolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamis (22/8) lalu, demonstrasi menjamur di beberapa kota hari ini sebagai bentuk reaksi masyarakat atas adanya upaya DPR menggagalkan putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Aksi ini menjadi puncak kemarahan masyarakat atas rentetan praktik penghancuran demokrasi yang dilakukan oleh penguasa.  

Aksi di sejumlah kota diikuti sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa termasuk pelajar. Sejumlah pelajar yang ikut aksi di duga mengalami kekerasan oleh oknum aparat. “Pelajar SMA/SMK memiliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, mereka  berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat,  bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana," kata  Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (24/8). 

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum. Menurut UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  pada Pasal 15, setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.

Sedangkan Pasal 16 ayat menyatakan : ayat (1) bahwa Anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.; ayat (2) Anak juga wajib memperoleh kebebasan ; dan ayat (3) tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.

Sekolah dan dinas pendidikan di seluruh Indonesia  seharusnya memahami situasi  kalau para pelajar yang berada di jenjang SMA/SMK sudah mampu menganalisis kondisi bangsanya dan  secara kematangan psikologi. Mereka mampu mengambil keputusan atas dirinya, termasuk jika ingin menyampaikan pendapat melalui aksi demo. 

Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Oleh karena itu, sebagaimana dijamin dalam konstitusi  tersebut, pelajar  juga berhak mengemukan pendapat dalam bentuk demonstrasi. Jadi, ketika pelajar yang ikut aksi demo diberi sanksi oleh pihak sekolah,  hal itu merupakan bentuk pelanggaran  UU HAM, UU Perlindungan Anak dan pelanggaran konstitusi.

Jika pelarangan partisipasi politik terhadap para pelajar dengan alasan melindungi keselamatan mereka yang masih usia anak dari kemungkinan cedera atau jadi korban jika terjadi kerusuhan saat aksi demo, maka berikan mereka ruang mengekspresi sikap politiknya di tempat yang aman, yaitu halaman sekolah.  Ini menjadi bagian dari pendidikan politik bagi peserta didik. 

Baca Juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Polda Tangkap 301 Pendemo

“Sekolah bisa menfasilitasi peserta didiknya untuk mengemukakan pendapat dengan cara demonstrasi di lingkungan sekolah sebagai bagian dari pendidikan politik yang sehat. Jadi, aksi demo  dapat dilakukan di halaman sekolah dengan menyiapkan mimbar berorasi untuk menyampaikan aspirasi. Lalu boleh menyampaikan petisi tertulis kepada lembaga a negara, sekolah memfasilitasi penyampaiannya," ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI. 

FSGI menyampaikan beberapa rekomendasi. Pertama, meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kekerasan terhadap massa aksi, apalagi jika masih di bawah umur seperti para pelajar. Setiap kekerasan dan tindakan represi  aparat merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana serta melanggar kode etik kepolisian.

Kedua, menyerukan aparat penegak hukum untuk melindungi peserta aksi yang masih pelajar sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak. Mengingat, banyak peristiwa penangkapan para pelajar yang sedang menuju lokasi aksi kerap terjadi di setiap aksi demo besar, ketika tertangkap mereka juga mengalami tindakan yang merendahkan martabat  kemanusiaan, seperti ditelanjangi dan dijemur.  

Pada aksi demo besar tahun 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan dari berbagai daerah, ratusan pelajar yang hendak mengikuti aksi demo ditangkap sebelum tiba dilokasi, tak jarang diancam tidak mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan  masih mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.  

Ketiga,  FSGI  mengingatkan pihak kepolisian bertindak pada massa aksi  sesuai  peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 jelas disebutkan bahwa pihak kepolisian tidak boleh terpancing, tidak boleh arogan, tidak boleh melakukan kekerasan bahkan di saat situasi kerumunan massa tidak terkendali.

Keempat, FSGI mendesak pemeriksaan para pelajar yang masih usia anak yang ditangkap karena disangkakan melakukan kekerasan pada petugas untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat PPA Polres atau Polda dengan didampingi oleh orangtua mereka sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 

Kelima, FSGI mendesak KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)  segera  melakukan pemantauan di lapangan maupun di kantor kepolisian di bawah Polda Metro Jaya untuk memastikan perlindungan dan penanganan sesuai peraturan perundangan  terhadap peserta aksi yang masih usia anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×