kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.508   8,00   0,05%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ahok pamer surat rekomendasi pembubaran FPI


Senin, 10 November 2014 / 18:33 WIB
ILUSTRASI. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) optimistis premi bisa tumbuh lebih baik pada tahun ini dibandingkan 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tiba-tiba saja keluar dari ruang kerjanya di Balaikota hanya untuk memberitahu surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

"Proses pembubaran FPI itu hanya jika ada kepala daerah yang merekomendasi membubarkan FPI dengan menulis surat ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Basuki dengan suara yang meninggi, di Balaikota, Senin (10/11). 

Basuki mengaku bakal melayangkan surat itu kepada Menteri Hukum dan HAM dan Mendagri, hari ini melalui Biro Hukum DKI. Menurut dia, tindak anarkistis yang dilakukan FPI itu sudah tidak dapat didiamkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian. 

Ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas pelanggar peraturan, yakni teguran, pembekuan, serta pembubaran ormas. "Jadi kita lihat Menteri Hukum dan HAM dan Mendagrinya berani enggak memproses surat saya," kata Basuki menantang. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×