kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

Forever 21 gugat merek milik pengusaha lokal


Kamis, 02 Agustus 2012 / 23:00 WIB
Forever 21 gugat merek milik pengusaha lokal
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah kembali melakukan refocusing anggaran senilai Rp 32 triliun untuk tangani pandemi Covid-19 yang melonjak.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sebuah perusahaan asal Amerika Serikat, Forever 21 Inc. mengajukan gugatan pembatalan merek Forever 21 milik seorang pengusaha lokal bernama Sudarno Hartono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sementara itu, kuasa hukum Forever 21, Adolf M Panggabean tidak banyak komentar terkait gugatan yang diajukan kliennya. “Silahkan saja ikuti proses persidangan, saya tidak komentar dulu,” kata Adolf kepada KONTAN.

Dari berkas gugatan, diketahui kalau merek Forever 21 telah didaftarkan oleh kedua belah pihak di Direktorat jendral (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Forever 21 inc. Menuding telah terjadi persamaan seluruhnya, oleh karenanya harus dibatalkan.

Selain itu, Ia beralasan, pendaftaran merek itu dilakukan tanpa memiliki itikad baik. Perusahaan produsen produk fashion dan asesorisnya itu menduga pendaftaran Forever 21 oleh tergugat dilakukan hanya untuk mendompleng merek miliknya.

Forever 21 Inc mengklaim, merek miliknya merupakan merek terkenal, yang telah terdaftar di 41 negara, serta memiliki 450 outlet. Di Indonesia, mereka mendaftarkan kurang lebih enam merek yang terdiri dari empat merek Forever 21 dengan berbagai kelas, dan dua merek Love & Beauty Forever 21.

Nah, keberadaan merek milik Sudarno ini dituding telah merugikan aktifitas bisnis penggugat. Karena bisa mengaburkan keberadaan merek Forever 21 di pasaran nantinya. Oleh karenanya, agar tidak terjadi kerancuan mereka meminta majelis agar mengabulkan permohonannya.

Selain menggugat Sudarno, Forever 21 inc juga menggugat Direktorat jendral HaKI. Mereka menilai Ditjen HaKI telah lalai karena meloloskan pendaftaran merek oleh Sudarno. Gugatan ini didaftarkan sejak tanggal 16 Juli 2012.

Dalam persidangan yang berlangsung hari kamis (2/8) kemarin, pihak Sudarno tidak hadir. Menurut majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Ahmad Rosidin pihaknya belum mendapat keterangan resmi alasan pihak Sudarno.

Sedangkan, kuasa hukum Ditjen HaKI, Retno hanya mengatakan pihaknya akan menjawab semua tidungan itu pada saat nya nanti. “Nanti saja lihat dalam berkas jawaban,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×