kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Fokus pada ekonomi, pemerintah beri tax allowance


Jumat, 24 April 2015 / 15:49 WIB
Fokus pada ekonomi, pemerintah beri tax allowance
ILUSTRASI. The Escape of The Seven (7 Escape)


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan sejumlah kebijakan insentif pajak, salah satunya yang sudah keluar adalah tax allowance. Kebijakan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu ini akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan aturan tax allowance memang memberikan dampak pada susutnya penerimaan pajak. Hanya saja, yang saat ini harus diprioritaskan pemerintah adalah perekonomian.

Antara pajak, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan perekonomian, pemerintah akan memberikan pilihan paling utama pada perekonomian. "Itu selalu nomor satu," ujar Suahasil, Kamis (23/4).

Sebagai informasi, dalam revisi teranyar tax allowance yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015, ada 66 sektor bidang usaha tertentu yang bisa mendapat fasilitas. Sebelumnya, dalam PP Nomor 52 Tahun 2011 hanya 52 bidang usaha tertentu.

Melihat lebih dalam, terdapat 17 sektor bidang usaha baru yang ditambahkan dan 3 sektor bidang usaha yang dihapus. Bidang usaha baru yang ditambahkan sebagian besar adalah industri manufaktur seperti industri pemintalan benang, komputer, dan kendaraan bermotor.

Industri barang modal bersubstitusi impor yang selama ini diimpor juga ditambahkan sektornya. Sebut saja sektor industri mesin pertanian dan industri peralatan, perlengkapan dan bagian kapal.

Ada juga bidang usaha baru yang ditambahkan sebagai perincian industri seperti industri pertambangan batu bara dan lignit. Dalam PP terbaru bidang usaha ini memiliki rincian sektor lebih terklasifikasi yaitu sektor pengusahaan tenaga panas bumi, pertambangan bijih tembaga, dan pertambangan emas dan perak. Sebelumnya bidang usaha ini hanya memiliki sektor pengusahaan tenaga panas bumi saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×