Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Kuasa hukum terpidana kasus penipuan oleh agen perjalanan haji dan umrah First Travel rencananya melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).
"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Baca Juga: Aset masih dikuasai negara, jamaah korban First Travel ancam batalkan perdamaian
Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar. Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama.
"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut. Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris.
"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," tambahnya.
Boris mengklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum "mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat".
Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 calon jemaah haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apa pun.
Pasalnya, lanjut Boris, para korban First Travel sudah menempuh berbagai upaya mulai dari memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jemaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Atau setidaknya uang yang telah mereka setorkan kepada First Travel bisa dikembalikan," kata Boris.
"Nyatanya, proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu. Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jemaah," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan tersebut, seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).
Dalam putusan PN Depok, Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, istrinya, Anniesa Hasibuan, yang juga merupakan direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan. Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Baca Juga: Pengacara: Belum ada solusi untuk 63.000 jemaah korban First Travel
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyampaikan, di dalam fakta persidangan terungkap bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh mereka.
"Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara," kata Abdullah seperti dilansir dari Kompas TV.
Ia juga menyampaikan, kasus First Travel bukanlah kasus perdata, melainkan pidana. Dalam hukum materiil, siapa saja dapat memberikan penafsiran yang berbeda.
"Tetapi, di dalam hukum acara, ini tidak boleh ditafsirkan lagi. Itu rambu-rambu yang harus dipatuhi," ucap dia. (Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "First Travel Akan Ajukan PK, Minta Aset yang Dirampas Negara Dikembalikan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News