Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Media Tbk (KBLV) dan entitas anaknya, PT Internux mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna membatalkan rencana pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR).
Ditambah dengan dikirimnya surat kesanggupan membayar dari kedua perusahaan, Kominfo membuka peluang untuk tak mencabut IPFR dua perusahaan Grup Lippo ini.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sunber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Fauzan Priyadhani bilang pencabutan gugatan dilayangkan First Media saat sidang pemeriksaan perkara di PTUN Jakarta, Senin (19/11).
"Dalam sidang pihak penggugat bilang bahwa mereka mencabut gugatannya. Selain itu, disampaikan oleh penggugat bahwa anak usahanya, Internux juga akan mencabut gugatan serupa, hanya saja untuk Internux mungkin secara resmi, pencabutannya baru Kamis (22/11) ketika sidang perdananya," kata Fauzan kepada Kontan.co.id, Senin (19/11).
Gugatan Internux terdaftar dengan nomor perkara 232/G/2018/PTUN.JKT pada 5 Oktober 2018. Sementara gugatan induknya, First Media, terdaftar dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT pada 2 November 2018.
Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum First Media Nien Raflles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu enggan memberikan jawaban. "Maaf sekali, untuk hal ini saya memang tidak bisa komentar," balas pesan pendeknya ke Kontan.co.id.
Dua anak Lippo ini bersama PT Jasnita Telekomindo merupakan perusahaan yang menunggak biaya penggunaan frekuensi 2,3 GHz sejak 2016-2017. Di mana First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.
Nah, sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang harus dicabut izin penggunaannya. Sementara tanggal jatuh tempo tagihan pada 17 November 2018 lalu.
Selain soal pencabutan gugatan, secara terpisah Menkominfo Rudiantara bilang bahwa dua perusahaan ini juga telah melayangkan surat kesanggupan bayar atas tagihan penggunaan frekuensi tadi.