Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Pertama, melakukan pemberantasan korupsi dengan cara pendidikan masyarakat supaya orang tidak ingin melakukan korupsi.
Kedua, melakukan pencegahan dengan cara perbaikan sistem agar tidak ada peluang dan kesempatan seseorang untuk melakukan korupsi.
“Satu teori dari literatur yang pernah kami baca, korupsi disebabkan oleh kegagalan sistem. KPK mempunyai kepentingan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan cara perbaikan sistem,” katanya.
Baca Juga: Mulai Awal Maret, Pemerintah Wajib Beli Produk Lokal
Ketiga, strategi penindakan dengan cara pelaku korupsi akan dilaksanakan KPK secara proporsional dan akuntabilitas demi kepentingan umum.
Dan keempat, strategi penindakan dengan jaminan kepastian hukum, keadilan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia karena merupakan asas-asas tugas pokok KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News