CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Feedloter ajukan pemeriksaan tambahan


Rabu, 12 Juli 2017 / 06:37 WIB
Feedloter ajukan pemeriksaan tambahan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Para perusahaan penggemukan sapi atau feedloter mengajukan pemeriksaan tambahan dalam perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kuasa hukum dua perusahaan feedloter milik PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, yakni PT Austasia Stockfeed dan PT Santosa Agrindo Asep Ridwan mengatakan, pihaknya mengajukan hal tersebut untuk memastikan kembali apakah benar ada bagi-bagi kuota antar feedloter seperti yang dituduhkan KPPU.

Sebab, ia bersikukuh pembagian kuota impor daging sapi ini dilakukan perusahaan berdasarkan ketentuan dari pemerintah. "Maka dari itu kami mau memperjelas, kalau ada bagi-bagi apa buktinya, dan apa faktanya," ungkapnya, Selasa (11/7).

Pihaknya pun siap untuk mendatangkan pihak dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) sebagai saksi terkait pemeriksaan tambahan ini. Menurutnya, perusahaannya hanya menjalankan titah Kemdag yang tertuang dalam surat persetujuan impor (SPI). Dalam SPI, ditentukan jumlah impor dan jangka waktunya.

Terkait hal tersebut, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, pemeriksaan tambahan ini boleh saja dilakukan. "Cuma berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA), saksi dalam pemeriksaan tambahan hanya boleh diajukan terhadap saksi yang pernah diperiksa dalam persidangan di KPPU," jelas Syarkawi.

Kendati begitu, ia bilang, berdasarkan pengalamannya, permintaan pemeriksaan tambahan tidak pernah dikabulkan majelis. Apalagi saksi yang diajukan adalah pihak baru, sehingga hal ini dapat menjadi bukti baru di persidangan.

Padahal, keberatan di Pengadilan Negeri atas putusan KPPU ditujukan untuk menguji kembali putusan tersebut tanpa adanya bukti baru.

Namun sayangnya, permintaan para perusahaan feedloter yang seharusnya diputus oleh majelis hakim dalam putusan sela, Selasa (11/7) harus tertunda karena majelis hakim belum siap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×