CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Lawan KPPU, feedloter ajukan pemeriksaan tambahan


Selasa, 11 Juli 2017 / 19:08 WIB
Lawan KPPU, feedloter ajukan pemeriksaan tambahan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para perusahaan feedloter mengajukan pemeriksaan tambahan dalam perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kuasa hukum dua perusahaan feedloter PT Austasia Stockfeed dan PT Santosa Agrindo Asep Ridwan mengatakan, pihaknya mengajukan hal tersebut untuk memastikan kembali apakah benar ada bagi-bagi kuota antar feedloter.

Sebab, ia bersikukuh pembagian kuota impor daging sapi itu dilakukan perusahaan berdasarkan ketentuan dari pemerintah. "Maka dari itu kami mau memperjelas, kalau ada bagi-bagi apa buktinya, dan apa faktanya," ungkapnya, Selasa (11/7).

Pihaknya pun siap untuk mendatangkan pihak dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi terkait pemeriksaan tambahan ini. Sebab, menurutnya untuk menjalankan titah dari Kemendag tertuang dalam surat persetujuan impor (SPI). Dalam SPI, ditentukan jumlah impor dan jangka waktunya.

Terkait hal itu Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, pemeriksaan tambahan itu boleh saja dilakukan. "Cuma berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, saksi uang dalam pemeriksaan tambahan hanya boleh diajukan terhadap saksi yang pernah diperiksa dalam persidangan di KPPU," jelas Syarkawi.

Kendati begitu, ia bilang, berdasarkan pengalamannya permintaan pemeriksaan tambahan tidak dikabulkan majelis. Apalagi saksi yang diajukan adalah pihak baru, sehingga itu dapat menjadi bukti baru di persidangan.

Padahal, keberatan di Pengadilan Negeri atas putusan KPPU ditujukan untuk menguji kembali putusan tersebut tanpa adanya bukti baru.

Namun sayangnya, permintaan para perusahaan feedloter itu seharusnya diputus oleh majelis hakim dalam putusan sela, Selasa (11/7). Namun, ketua majelis hakim Baslin Sinaga menunda putusan lantaran belum siap.

Adapun majelis masih memiliki batas waktu hingga 3 Agustus 2017 untuk memutus secara final perkara ini. Sekadar tahu saja, jika pemeriksaan tambahan itu dikabulkan majelis maka nantinya proses pemeriksaan akan dikembalikan ke KPPU.

Setelah selesai, berkas pemeriksaan akan dikembalikan kembali ke pengadilan sebagai pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara.

Adapun pengajuan keberatan itu diajukan 30 dari 32 perusahaan feedloter yang dinyatakan bersalah atas putusan KPPU lantaran, telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Atas pengajuan para perusahaan meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×