Reporter: Khomarul Hidayat, Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pencairan deposito milik PT Elnusa Tbk (ELSA) di PT Bank Mega Tbk (MEGA) benar-benar menjadi rayahan para tersangka. Begitulah kesimpulan sementara pemeriksaan polisi terhadap para tersangka kasus pembobolan deposito Elnusa di Bank Mega.
Kepolisian sendiri telah menetapkan enam orang tersangka kasus pembobolan dana milik perusahaan jasa minyak dan gas tersebut. Keenam tersangka itu masing-masing berinisial SN, IT, IF, AND, ZUL dan RL.
Kepada KONTAN, Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar menjelaskan, SN atau Santun Nainggolan merupakan Direktur Keuangan PT Elnusa. Sementara IT merupakan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Adapun IF merupakan Direktur Investasi PT Discovery Indonesia.
Tersangka lain, AND dan ZUL merupakan pemalsu tanda tangan di dokumen-dokumen. Sedangkan RL merupakan broker penghubung antara pihak bank dengan pengguna uang.
Aris menyatakan, kerugian yang diakibatkan oleh aksi pembobolan ini mencapai Rp 111 miliar. Dana tersebut digunakan oleh para tersangka untuk melakukan investasi di dua perusahaan, yakni di PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo Asset Management.
Bukan cuma itu, dana tersebut juga menjadi bancakan para tersangka. Sebanyak 20% dari dana Rp 111 miliar tersebut merupakan fee atau komisi atas pencairan dana itu. Fee tersebut dibagi ke masing-masing tersangka. "Bagian yang paling besar kepada SN, IT dan RL," imbuh Aris.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi, sementara ini belum ada tersangka baru.
Kumpulkan aset
Kepolisian hingga kini juga masih mengumpulkan aset-aset yang dimiliki para tersangka sebagai barang bukti. Pihak kepolisian saat ini telah melakukan penahanan terhadap para tersangka itu.
Menurut Aris, para tersangka kasus ini akan dijerat dengan pasal 374 Kitab Hukum Pidana (KUHP) yakni tentang penggelapan dalam jabatan yang ancaman pidananya selama 4 tahun penjara.
Selain itu, mereka dijerat pula dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Lalu pelanggaran pasal 49 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.
Bukan itu saja, para tersangka juga akan dijerat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sementara itu Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk Gatot Aris Munandar enggan mengomentari hasil pemeriksaan polisi tersebut. "Biar pihak berwajib saja yang berwenang memeriksa. Kami tidak bisa memberi komentar," ujarnya. Yang jelas, kata dia, Bank Mega tetap berpendapat pembobolan ini dilakukan sekelompok orang.
Sebelumnya Bank Mega juga menolak disalahkan atas terjadinya kasus pembobolan dana deposito Elnusa ini. Mereka mengaku sudah menjalankan proses transaksi sesuai prosedur.
Adapun pihak Elnusa juga berkukuh, depositonya di Bank Mega adalah deposito berjangka dengan tenor 1-3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News