kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fatwa hukum mati koruptor


Senin, 17 September 2012 / 07:34 WIB
Fatwa hukum mati koruptor
ILUSTRASI. Teh hijau Jepang ternyata memiliki banyak jenisnya, beberapa merupakan jenis yang terkenal di dunia


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

Jakarta. Masih lemahnya sanksi bagi para pelaku korupsi menjadikan tindak pidana kejahatan luar biasa ini sangat sulit untuk diberantas. Itu sebabnya, muncul ide ganjaran yang pantas bagi perampok duit rakyat ini adalah hukuman mati.

Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, kemarin, NU bakal mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi koruptor supaya ada efek jera. Dalam situs resminya, Ahad (16/9), NU menyatakan, koruptor boleh dan harus dihukum mati jika telah diadili dan pengadilan mempertimbangkan kesalahannya. Syarat bisa dijatuhkan hukuman mati ialah, jika koruptor telah diberi sanksi berat, namun tidak jera.

Hukuman mati bagi kruptor merupakan salah satu keputusan sidang Komisi A yang membahas masalah-masalah agama dalam perspektif hukum Islam. Ketua Sidang Komisi A KH Saifuddin Amsir mengatakan, bila tidak ada cara lain untuk membuat jera para koruptor, hukuman mati harus diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×