kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Fatwa hukum mati koruptor


Senin, 17 September 2012 / 07:34 WIB
Fatwa hukum mati koruptor
ILUSTRASI. Teh hijau Jepang ternyata memiliki banyak jenisnya, beberapa merupakan jenis yang terkenal di dunia


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

Jakarta. Masih lemahnya sanksi bagi para pelaku korupsi menjadikan tindak pidana kejahatan luar biasa ini sangat sulit untuk diberantas. Itu sebabnya, muncul ide ganjaran yang pantas bagi perampok duit rakyat ini adalah hukuman mati.

Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, kemarin, NU bakal mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi koruptor supaya ada efek jera. Dalam situs resminya, Ahad (16/9), NU menyatakan, koruptor boleh dan harus dihukum mati jika telah diadili dan pengadilan mempertimbangkan kesalahannya. Syarat bisa dijatuhkan hukuman mati ialah, jika koruptor telah diberi sanksi berat, namun tidak jera.

Hukuman mati bagi kruptor merupakan salah satu keputusan sidang Komisi A yang membahas masalah-masalah agama dalam perspektif hukum Islam. Ketua Sidang Komisi A KH Saifuddin Amsir mengatakan, bila tidak ada cara lain untuk membuat jera para koruptor, hukuman mati harus diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×