kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Fathanah habiskan Rp 50 juta-Rp 100 juta per bulan


Jumat, 11 Oktober 2013 / 17:28 WIB
Fathanah habiskan Rp 50 juta-Rp 100 juta per bulan
ILUSTRASI. Teleskop Luar Angkasa James Webb Ditabrak Mikrometeorit, Seperti Apa Kondisinya?


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah mengaku dapat menghabiskan uang Rp 50 juta-Rp 100 juta per bulan. Menurut Fathanah, uang itu hasil kerjanya di sejumlah perusahaan.

"Pengeluaran saya kalau saya hitung-hitung bisa 50-100 (juta) sebulan," kata Fathanah dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/10).

Fathanah mengaku pernah menjadi konsultan informal dan direksi di beberapa perusahaan. Dia mengaku sebagai wiraswasta pada perusahaan PT Intim Perkasa dan PT Atlas Jaringan. Fathanah juga kerap berinvestasi di bidang batu bara hingga pertambangan minyak. Namun, Fathanah tak dapat menghitung secara pasti total penghasilannya per bulan. Dia mengaku mendapat uang banyak dari kerjaannya itu.

"Sebanyak-banyaknya yang mulia, jadi tidak terhingga," kata suami Sefti Sanustika ini. Dalam kesaksian sebelumnya, Fathanah lebih dikenal sebagai broker. Dia memiliki banyak kenalan di kalangan pengusaha.

Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×