kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fasilitas GSP produk perikanan dikaji, Kementerian Kelautan tak khawatir


Rabu, 11 Juli 2018 / 17:12 WIB
Fasilitas GSP produk perikanan dikaji, Kementerian Kelautan tak khawatir
ILUSTRASI. PASOKAN IKAN BEKU


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak khawatir dengan kajian fasilitas generalized system preference (GSP) yang sedang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat. Pasalnya, predikat Indonesia di sektor perikanan terus membaik.

Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menjelaskan, sejatinya kajian GSP yang dilakukan Pemerintah AS merupakan hal yang lazim dilakukan. Sebelumnya kajian GSP produk perikanan Indonesia pernah dilakukan pada tahun 2015, namun Indonesia tetap mendapatkan rekomendasi lantaran menunjukkan komitmen perbaikan.

"Pada Juli 2015, Pemerintah AS melihat pengusaha Indonesia demikian serius memerangi illegal, unregulated, and unreported (IUU), dan pemerintah Indonesia dinilai sangat serius memperbaiki tata kelola sumber daya perikanan Indonesia," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/7).

Nilanto melanjutkan, masyarakat global telah melihat dan mengapresiasi upaya Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam melawan penangkapan ikan illegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai regulasi (IUU). Karena itu pada tahun 2015, AS melanjutkan rekomendasi GSP produk perikanan Indonesia.

Maka untuk terus mendapatkan rekomendasi tersebut, KKP akan berupaya terus memperhatikan kualitas ikan tangkap baik dalam negeri maupun yang untuk diekspor. "Indonesia kan paling menonjol. Untuk bisa mempertahankan reputasinya maka kita harus kontrol produk ekspor kita," katanya.

Menurut Nilanto, terdapat setidaknya 34 produk perikanan yang berada dalam daftar kajian tersebut. Antara lain, produk udang, tuna dan bluefin masuk tuna dalam daftar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×