kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini barang mewah yang tidak kena pajak


Kamis, 11 Juni 2015 / 15:34 WIB
Ini barang mewah yang tidak kena pajak
ILUSTRASI. Promo Berhadiah Indomaret Periode 16-31 Desember 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akhirnya meneken revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ada beberapa jenis barang mewah yang tidak kena pajak dalam peraturan baru tersebut.

Bambang menerangkan, penghapusan pajak atas sejumlah barang mewah itu karena sudah tergolong sebagai kebutuhan dasar masyarakat luas.  Penghapusan itu juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah gejala perlambatan ekonomi.

Bambang bilang, penghapusan itu juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Mudah-mudahan tidak ada lagi yang berusaha menggelapkan pajak," katanya, Kamis (11/6).

Peraturan baru ini berlaku sejak diundangkan. Diperkirakan beleid ini akan berlaku pada pekan depan. Saat ini, beleid tersebut masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut  beberapa barang mewah yang tidak terkena pajak penjualan;
1. Peralatan elektronik: Kulkas, pemanas air, mesin cuci, televisi, AC, perekam video, kamera, kompor, proyektor, diswasher, dryer, dan microwave.
2. Alat olahraga: Pemancing, golf, selam, surfing, dan menembak.
3. Alat musik: Piano dan alat musik elektrik
4. Branded goods: Tas, pakaian, jam, logam mulia, dan emas.
5. Perlatan rumah dan kantor: Karpet, krsital, kursi, kasur, lampu, porselen, dan ubin.

Sementara yang masih dikenakan PPnBM:
1. Hunian mewah
2. Kapal
3. Pesawat
4. Senjata api

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×