Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akhirnya meneken revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ada beberapa jenis barang mewah yang tidak kena pajak dalam peraturan baru tersebut.
Bambang menerangkan, penghapusan pajak atas sejumlah barang mewah itu karena sudah tergolong sebagai kebutuhan dasar masyarakat luas. Penghapusan itu juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah gejala perlambatan ekonomi.
Bambang bilang, penghapusan itu juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Mudah-mudahan tidak ada lagi yang berusaha menggelapkan pajak," katanya, Kamis (11/6).
Peraturan baru ini berlaku sejak diundangkan. Diperkirakan beleid ini akan berlaku pada pekan depan. Saat ini, beleid tersebut masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut beberapa barang mewah yang tidak terkena pajak penjualan;
1. Peralatan elektronik: Kulkas, pemanas air, mesin cuci, televisi, AC, perekam video, kamera, kompor, proyektor, diswasher, dryer, dan microwave.
2. Alat olahraga: Pemancing, golf, selam, surfing, dan menembak.
3. Alat musik: Piano dan alat musik elektrik
4. Branded goods: Tas, pakaian, jam, logam mulia, dan emas.
5. Perlatan rumah dan kantor: Karpet, krsital, kursi, kasur, lampu, porselen, dan ubin.
Sementara yang masih dikenakan PPnBM:
1. Hunian mewah
2. Kapal
3. Pesawat
4. Senjata api
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News