kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.398   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.181   40,14   0,56%
  • KOMPAS100 1.045   4,83   0,46%
  • LQ45 815   3,04   0,37%
  • ISSI 225   0,21   0,09%
  • IDX30 426   1,73   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   0,37   0,07%
  • IDX80 117   0,11   0,09%
  • IDXV30 121   -0,55   -0,45%
  • IDXQ30 140   0,48   0,34%

Faisal Basri minta Menteri BUMN pecat direktur Kawasan Berikat Nusantara


Selasa, 30 April 2019 / 12:25 WIB
Faisal Basri minta Menteri BUMN pecat direktur Kawasan Berikat Nusantara


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom senior Faisal Basri angkat bicara soal carut-marut pengembangan pelabuhan Marunda antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Menanggapi permasalahan yang terjadi di Marunda, menurut Faisal pemecahan masalahnya sederhana saja yaitu Rini Soemarno, Menteri BUMN untuk memecat Direktur KBN, Sattar Taba.

Faisal menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan sengketa antara KCN dan KBN, Menteri BUMN dapat memanggil Direktur KBN yang disinyalir jadi penghambat pembangunan di pelabuhan Marunda, bahkan memecatnya.

Faisal juga menyebutkan kasus Masela sebagai hal yang serupa dengan apa yang terjadi di pelabuhan Marunda. Blok Masela yang memiliki kandungan gas besar sudah disepakati bersama bahwa untuk eksploitasinya menggunakan metode offshore.

“Tiba-tiba ada Luhut, Rizal Ramli dengan seleranya pribadi mereka bilang onshore, Pak Jokowi bingung kemudian menugaskan konsultan independen bereputasi dunia untuk mengkajinya. Hasil kajiannya yang terbaik untuk bangsa ini tetap offshore. Tiba-tiba pak Jokowi mengumumkan onshore,” kata Faisal dalam keterangan pers, Selasa (30/4).

Sementara, Juniver Girsang, kuasa hukum KCN mengaku bahwa selama berkarir di bidang hukum lebih dari 30 tahun baru kali ini dirinya menemui kasus seperti ini yang menemukan banyak kejanggalan dan kental aroma kepentingannya. "Kasus ini seperti ada negara dalam negara sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum investasi antara BUMN dengan swasta," ujar Juniver.

Belakangan, kasus tersebut sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan memenangkan gugatan KBN atas KCN dan Kementerian Perhubungan RI, pada 9 Agustus 2018 lalu.

Pengadilan memutuskan, investasi swasta atas Pelabuhan Marunda yang telah dihabiskan dan dibangun oleh KTU dengan Non APBD & APBN musnah karena seluruhnya menjadi milik KBN. Tak hanya kehilangan investasi, Pengadilan bahkan memerintahkan KCN dan Kementerian Perhubungan secara tanggung renteng membayar ganti rugi untuk KBN senilai Rp 773 miliar akibat konsesi yang telah berjalan dua tahun sebelumnya.

“Jangan sampai swasta yang hanya ingin berinvestasi justru membutuhkan perlindungan hukum dari hukum itu sendiri,” pungkas Juniver.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×